Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan (UU PPSK) Sah, Dirut BTN Haru: Agar Lebih Stabil

Omnibus law keuangan yang baru disahkan DPR hari ini, Kamis (15/12/2022), diharapkan membawa kepastian bagi industri keuangan.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank Tabungan Negara di Bali./Istimewa
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank Tabungan Negara di Bali./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan resmi disahkan oleh DPR hari ini, Kamis (15/12/2022). 

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani. 

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

UU PPSK terdiri dari 27 Bab dan 341 pasal. Penyusunan aturan reformasi keuangan bagi Bank Indonesia, LPS dan Bank Indonesia ini diharapkan dapat  menjaga kestabilan sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengamanan sistem keuangan. 

Sejumlah aturan yang masuk dalam beleid terbaru ini seperti program penjaminan polis asuransi, konglomerasi keuangan mikro, kegiatan usaha bank emas alias bullion, hingga koperasi di sektor jasa keuangan.

Atas disahkannya aturan terbaru ini, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) Haru Koesmahargyo mengharapkan industri berharap banyak dengan aturan baru ini. 

"Saya kira banyak [harapannya, utamanya] bagaimana industri keuangan lebih stabil," kata Haru di sela  World Congress of Savings and Retail Banks (WSBI) 28th Meeting of Asia pacific Regional Group di Bali.

Menurut dia, dengan telah selesainya aturan terbaru bagi tata kelola industri keuangan ini, maka rencana bisnis ke depan dapat disusun lebih pasti. 

"Baik tentang perbankan itu sendiri termasuk yang baru bagaimana perbankan syariah ke depan," katanya. 

Bankir senior ini menyebutkan, setelah omnibus law keuangan disahkan, maka yang ditunggu selanjutnya oleh industri yakni aturan turunan untuk menerjemahkan aturan baru ini. Aturan penjelasan yang berfungsi sebagai panduan bagi industri keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper