Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Meikarta vs Bank Nobu, Pengamat: Harus Bentuk Perjanjian Adendum

Para pembeli Meikarta menuntut Bank Nobu untuk mengembalikan uang pembelian apartemen Meikarta, Senin (19/12/2022).
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). /Bisnis-Alifian Asmaaysi.
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). /Bisnis-Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Isu tak sedap mega proyek Meikarta turut menyeret PT Bank Nationalnobu, Tbk. (NOBU). Bank yang dikendalikan oleh keluarta Riady itu digeruduk oleh para pembeli Meikarta, Senin (19/12/2022).

Adapun Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta meminta manajemen Bank Nobu selaku penyalur kredit pemilikan apartemen (KPA) untuk melakukan pengembalian dana (refund) setelah unit apartemen tak kunjung diterima oleh mereka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, megaproyek yang digarap oleh Lippo Group memasarkan unit apartemen Meikarta pada 2017. Pada saat awal peluncuran proyek tersebut, pengembang melakukan promosi dan iklan besar-besaran hingga menyita perhatian publik.

Kala itu, James Riady selaku CEO Lippo Group menargetkan pembangunan akan dikebut dalam waktu 3-5 tahun. Akan tetapi, proses pembangunan tidak berjalan mulus hingga akhirnya didemo para pembeli yang belum mendapatkan unit apartemen hingga hari ini, Senin (19/12/2022).

Terkini, Lippo Group menjanjikan akan serah terima bertahap hingga tahun 2027.

Menanggapi hal tersebut, pakar properti terkemuka di Indonesia Panangian Simanungkalit menjelaskan bahwa opsi yang dapat ditempuh untuk meredam kisruh tersebut salah satunya dengan merumuskan perjanjian adendum atau tambahan klausula.

"Solusi yang paling baik adalah dilakukan perjanjian addendum (tambahan) antara pengembang dengan konsumen mengenai serah terima unit-unit nya kepada konsumen," jelas Panangian kepada Bisnis pada Senin (19/12/2022).

Lebih jelas, adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok.

Panangian menambahkan, persoalan seperti ini sebenarnya bukan hal baru yang terjadi antara pembeli properti dengan pengembang. Dia juga menjelaskan, bahwa transaksi properti sejatinya memiliki risiko yang sama pada seluruh sektor.

"Yang perlu disadari yakni pembelian properti selalu memiliki resiko, baik dari sisi pengembang, perbankan maupun pembeli. Namun di satu sisi konsumen yang sudah membeli sebenarnya juga di untungkan karena pembeliannya dilakukan pada saat harga-harga bahan bangunan masih belum meningkat seperti saat ini, terutama disebabkan kenaikan tingkat inflasi yang cukup tinggi di Indonesia," paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada kasus ini, perjanjian addendum hendaknya dirumuskan dan disepakati oleh pengembang dan konsumen mengenai penyerahan unit yang bermasalah.

"Nah bila perjanjian addendum telah disepakati] pihak bank tinggal mengikuti kesepakatan addendum nya saja," pungkas Panangian.

Untuk diketahui sebelumnya, puluhan orang demonstran yang merupakan pembeli Meikarta menyambangi kantor Bank Nobu di Plaza Semanggi hari ini, Senin (19/12/2022) untuk memprotes cicilan yang terus berjalan meski unit apartemen tak kunjung diterima.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta, Aep Mulyana menyampaikan, setidaknya terdapat 3 tuntutan utama yang bakal disampaikan kepada pihak Bank Nobu dalam agenda mediasi hari ini

Diantaranya menuntut pengembalian dana bagi pembeli pengguna KPA pada Bank Nobu, menuntut proses mediasi dengan manajemen Bank Nobu untuk dapat dilaksanakan sesegera mungkin serta menuntut pembatalan perjanjian akad dengan perusahaan terkait apabila manajemen tidak mampu mengabulkan dua tuntutan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper