Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada bank-bank dengan raihan laba tinggi untuk memperkuat pencadangan dan tidak buru-buru membagi dividen. Langkah itu bertujuan mengantisipasi ancaman perlambatan ekonomi pada 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kondisi global pada tahun depan penuh ketidakpastian, antara soft landing atau crash landing. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mahendra meminta bank untuk terus memperkuat pencadangan.
“Bank dengan tingkat keuntungannya tinggi pada tahun ini diingatkan bahwa sebagian [laba] harus untuk memperkuat cadangan. Jangan terlalu euforia lalu buru-buru bagi dividen, kemudian saat dibutuhkan tambahan untuk dukungan pada kondisi lebih berat, itu tidak ada,” ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, kondisi yang terjadi di tingkat global memiliki kerawanan untuk komoditas ataupun industri tertentu. Oleh sebab itu, eksposur kredit perbankan yang menyasar dua hal tersebut perlu dikawal dengan baik.
Sementara itu, untuk dalam negeri, Mahendra menuturkan bahwa beberapa pasar ekspor mengalami pelemahan pasar. Semisal, industri manufaktur seperti tekstil dan alas kaki. Sektor ini dinilai perlu diberikan ruang perpanjangan restrukturisasi hingga satu tahun.
Mahendra menilai sektor lembaga keuangan dinilai mampu mendorong proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Terlihat dari capaian pertumbuhan kredit perbankan yang membukukan peningkatan sebesar 11,9 persen pada Oktober 2022.
Baca Juga
Pada saat bersamaan, DPK perbankan juga mengalami kenaikan sebesar 9,41 persen secara tahunan menjadi Rp7.927 triliun per Oktober 2022 karena didorong oleh peningkatan giro.
Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,17 persen serta 29,46 persen. Posisi tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat meningkat menjadi 25,13 persen per Oktober 2022 atau dari posisi September yang sebesar 25,09 persen.