Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Sektor Perbankan Paling Banyak Mengeluh ke OJK, Cek Detailnya

OJK ungkap dapat 7.419 pengaduan sektor perbankan sepanjang 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae./Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 14.764 pengaduan masuk sepanjang tahun 2022. Sektor perbankan kantongi 50,25 persen dari seluruh laporan masuk.

Jika dibandingkan dengan pengaduan yang masuk pada sektor non-bank (IKNB) dan pasar modal, sektor perbankan jadi yang paling banyak kantongi pengaduan.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," jelas Fredica Widyasari Dewi selaku Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK pada RDKB pada Senin (2/1/2023).

Selain menerima 14.764 pengaduan sebagaimana disebutkan, OJK juga mengumumkan 92 pengaduan berindikasi pelanggaran serta 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Lebih lanjut, dari seluruh pengaduan yang diterima, OJK melaporkan telah menindaklanjuti dan telah menyelesaikan sebanyak 13.332 dari pengaduan tersebut.

Di samping itu, sepanjang Januari hingga September 2022, Otoritas Jasa Keuangan telah memantau 17.960 iklan pada sektor jasa keuangan dan menemukan sebanyak 426 iklan yang dilaporkan melanggar keentuan berlaku.

"Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dimaksud yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan," tambah Kiki.

Sementara pada sektor pasar modal, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya telah menjalankan 217 tindakan pengawasan. Dia juga melanjutkan, OJK telah merampungkan sebanyak 29 kasus pengaduan investor dari 46 kasus yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Pandu Gumilar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper