Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Rilis Kebijakan Baru Soal KUB, Bos Bank BJB (BJBR) Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis kebijakan baru terkait dengan Kelompok Usaha Bank atau KUB bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi (tengah) menyampaikan pemaparan pada acara Analyst Meeting Kuartal 2/2022 secara virtual, di Menara Bank BJB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022)./Bisnis - Rachman
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi (tengah) menyampaikan pemaparan pada acara Analyst Meeting Kuartal 2/2022 secara virtual, di Menara Bank BJB, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7/2022)./Bisnis - Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana merilis kebijakan baru terkait dengan Kelompok Usaha Bank atau KUB bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini merupakan hal baik yang ditunggu BPD pada khususnya karena bagi BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, KUB dapat menjadi win-win solution,” ujar Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi kepada Bisnis, Selasa (3/1/2023).

Yuddy menjelaskan bahwa KUB dapat menjadi solusi bagi BPD untuk memenuhi ketentuan modal inti sesuai dengan kapasitas dan pada saat bersamaan ada pihak yang menjamin kelangsungannya yakni perusahan induk KUB.

Pada tahun ini, emiten bank bersandi saham BJBR tersebut menyiapkan dana Rp350 miliar untuk mengembangkan sekaligus memperkuat KUB. Menurutnya dengan semakin banyak anggota KUB, grup akan semakin kuat dan memiliki ekosistem yang lebih besar.

Dalam konferensi pers kemarin, Senin (2/1/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan bahwa pihaknya akan mendorong kebijakan terkait dengan pembentukan KUB terintegrasi.

Dian menyatakan kebijakan tersebut akan berjalan lebih cepat dibandingkan ketentuan modal inti minimum bagi BPD, yang sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, memiliki tenggat hingga akhir tahun 2024.

“Berdasarkan pengamatan OJK, BPD memerlukan terobosan-terobosan kebijakan untuk melakukan banyak perbaikan supaya kinerja BPD memberikan sumbangan terhadap perekonomian daerah dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan ada beberapa poin sehubungan dengan kebijakan itu, di antaranya, pembangunan tata kelola dan sistem teknologi informasi (information technology/IT) secara seragam, serta terkait pembagian dividen.

“Intinya ini adalah penguatan yang kami harapkan signifikan untuk mengubah performa BPD di seluruh Indonesia supaya lebih baik,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK saat ini terdapat 26 BPD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper