Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK Beri OJK Kuasa Tangani Kejahatan Keuangan, Komisioner: Kami Siapkan Organisasinya

Seiring perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam omnibus law keuangan, pengawas industri keuangan ini tengah menyiapkan sumber daya.
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan yang terjadi pada sektor lembaga jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sebagai pelaksana dari aturan yang ditetapkan pemerindah dan DPR itu, OJK harus siap dalam menjalankannya. "Kami diberi amanat tersebut oleh negara, kami akan siapkan terkait organisasinya, orangnya, dan anggarannya," kata Mirza dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (2/12/2022).

Selain kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana keuangan, OJK juga diberikan tugas tambahan sesuai UU PPSK yakni terkait pengawasan aset kripto, aset digital, bursa karbon, dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, UU PPSK sudah diketok di Sidang Paripurna DPR pada Desember 2022. "Akan tetapi, kami menunggu sahnya sekitar pertengahan bulan ini atau diundangkan," kata Mirza.

Meski diberi wewenang lebih di UU PPSK, Mirza mengatakan OJK telah bersiap sebelum adanya regulasi itu. "Sebelum ada UU PPSK, OJK telah melakukan penguatan organisasi, fokusnya penguatan organisasi di IKNB [industri keuangan non-bank], pasar modal, dan perlindungan konsumen," ujar Mirza.

Sebagaimana diketahui, UU PPSK telah memberikan kewenangan penuh bagi OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan yang terjadi pada sektor lembaga jasa keuangan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi pasal 49 ayat 5 dalam UU PPSK.

Sementara itu, dalam pasal 49 ayat 1 dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

Adapun, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan bahwa kewenangan penuh OJK dalam melakukan penyidikan itu akan membawa dampak positif pada kinerja pengawasan hingga penanganan pada perkembangan setiap industri jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan.

Amin menilai perlu adanya penguatan institusi khususnya divisi penyidikan dan pengawasan. "Memang kemudian, institusi OJK perlu diperkuat terutama terkait penyidikan dan juga pengawasan perbankan yang lebih aktif," pungkasnya kepada Bisnis, Selasa (3/1/2023).

Di samping itu, Amin juga menilai bahwa regulasi mengenai tata kelola penyidikan perlu dirumuskan oleh OJK. Hal tersebut dinilai mampu menjadi instrumen pokok yang dapat memacu industri keuangan dapat berkinerja lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper