Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan dengan Modal Minimal Suburkan Pinjol Ilegal? Begini Kata Pengamat

Aturan modal bagi pinjol berpotensi menyebabkan lahirnya penyelenggara pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan pentingnya aturan modal bagi setiap penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi ekuitas Rp12,5 miliar. Menurutnya ada beberapa alasan aturan tersebut perlu diperketat termasuk soal terjaminnya keuangan perusahaan.

“Perusahaan fintech juga mengambil dana dari masyarakat. Ini yang harus dijamin ketika mereka mengambil dana dari masyarakat, kemudian mereka memberikan bunga juga kepada masyarakat. Ini juga bisa harus bisa di kembalikan ke masyarakat yang berinvestasi sesuai dengan perjanjian di awal,” kata Heru kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).

Kendati demikian, Heru menyebutkan jumlah rupiah untuk aturan modal juga harus diperhatikan dengan matang. Pasalnya apabila jumlahnya besar berpotensi menyebabkan banyaknya penyelenggara pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal. “Ini memberikan ruang juga untuk P2P [ilegal] tumbuh subur bilamana kewajiban aturan modalnya cukup tinggi,” katanya.

Namun, lanjut Heru, apabila jumlahnya rendah juga memicu penyelenggara gagal bayar ke investor. Pasalnya perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk membayar kembali.

“Kalau pembeli tidak bayar jangan sampai ini dibebankan ke investornya ya karena harus ditanggung oleh perusahaan aplikasi [pinjol], katanya.

Heru pun menilai angka Rp12,5 miliar memang bukan angka yang kecil. Terlebih saat ini baru ada 58 penyelenggara yang memenuhi aturan modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari total 102.

Meskipun demikian, dia menilai dengan tidak banyaknya perusahaan yang terdaftar juga memudahkan pengawasan. Termasuk masyarakat lebih mudah memantau penyelenggara yang baik..

“P2P lending ilegal dan tidak memiliki badan di Indonesia tentunya akan merugikan keseluruhan masyarakat Indonesia apabila ini beroperasi,” tandasnya.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada ayat (2) huruf c menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang berlaku 3 tahun terhitung POJK ini diundangkan.

Untuk diketahui, POJK 10/2022 tersebut diundangkan pada 4 Juli 2022. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 58 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending yang telah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper