Bisnis.com, JAKARTA – Statistik dana pensiun yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun untuk gambaran kondisi per November 2022 mencatat jumlah peserta program keuangan hari tua itu terus mengurun dalam 4 tahun terakhir
Dalam data 11 tahun terakhir jumlah peserta dana pensiun mencapai puncaknya pada 2018 dengan 4,63 juta peserta. Bandingkan dengan posisi 2010 dengan 2,81 juta peserta. Terjadi peningkatan 64,76 persen jumlah peserta.
Meski demikian, statistik OJK mencatat jumlah peserta dana pensiun berbalik menurun setelah mencapai puncaknya. Pada 2021, jumlah peserta dana pensiun menjadi 3,99 juta atau merosot 13,82 persen dari posisi tertinggi.
Bersamaan dengan penurunan peserta, jumlah penyelenggara juga turut susut. Sejak 2016 sampai dengan November 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana pensiun (dapen) terus mengalami penyusutan dari 249 dapen pada 2016 menjadi 197 dapen pada November 2022.
Direktur Eksekutif Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syarifuddin Yunus menjelaskan penurunan peserta juga disebabkan dengan berkurangnya jumlah penyelenggara. Dia menekankan, di Indonesia terdiri dari dua jenis penyelenggara dana pensiun yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk oleh perusahaan untuk mengelola program pensiun karyawannya dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dibentuk oleh perusahaan asuransi atau perbankan untuk membantu perusahaan yang tidak memiliki DPPK mengelola dana pensiun karyawannya.
“Terkait penurunan dapen sepertinya di DPPK karena program PPMP [Program Pensiun Manfaat Pasti] mungkin sudah kurang relevan di saat ini. Jadi dapen yang programnya PPMP terpaksa likuidasi dan otomatis pesertanya pun menurun,” kata Syarif kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).
Sementara itu, Syarif yang juga Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) menuturkan bahwa penurunan peserta dana pensiun juga bisa terjadi karena manfaat pensiun yang dibayarkan. Adapun, sejauh ini aset dan peserta di DPLK masih tumbuh meski di bawah 2 digit.
Di tengah tren penurunan tersebut, Syarif memandang kehadiran dapen belum mengoptimalkan edukasi dan kemudahan akses untuk publik akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera, yakni berupa menabung untuk hari tua saat tidak bekerja lagi.
Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa keberadaan dana pensiun merupakan hal yang sangat penting karena untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup saat pensiun dan tidak bekerja lagi.
“Dana pensiun juga untuk mempertahankan gaya hidup seperti saat bekerja dan mempertahankan daya beli saat tidak punya penghasilan lagi di hari tua,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia menilai masih terdapat tantangan bagi penyelenggara dapen di tahun 2023, terutama mengenai edukasi. “Tantangannya adalah edukasi yang masif, kemudahan akses dana pensiun secara digital, dan regulasi yang mendukung tumbuhnya aset dan peserta dana pensiun,” tandasnya.