Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Likuidasi Wanaartha Life: Pengajuan Tagihan Polis Maksimal 60 Hari Sejak Pengumuman Likuidasi

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) atau Wanaartha Life resmi mengumumkan pembubaran korporasi.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) atau Wanaartha Life resmi mengumumkan pembubaran korporasi. Bahkan pihaknya telah  mendaftarkan pemberitahuan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Rabu (11/1/2023).

“Berdasarkan Pasal 5 POJK No. 28/2015, Tim Likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Nomor SP Pembubaran: AHU-AH.01.10-0015684 tanggal 11 Januari 2023,” tulis keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/1/2023).

Mereka juga mengumumkan terkait pengajuan tagihan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak atau tagihan negara, dan para kreditor lainnya.

Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK Nomor 28 Tahun 2015, jangka waktu pengajuan tagihan paling lama 60 hari sejak tanggal Pengumuman Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi).

“Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat menyampaikan pengajuan tagihan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah,” tulis Tim Likuidasi.

Para pihak dapat menunjukkan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi Wanaartha Life di kantor yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan, 12950.

Tim Likuidasi pun menegaskan pihaknya sejak awal berkomitmen untuk melakukan likuidasi perusahaan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama POJK 28/2015. Serta berkomitmen untuk selalu bertindak secara adil dan objektif serta mengutamakan kepentingan para pemegang polis sesuai amanat Pasal 14 dan Pasal 18 POJK 28/2015.

“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Tim Likuidasi.

Sebagai informasi, Tim Likuidasi Wanaartha Life resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.

Tim Likuidasi juga telah mendapatkan persetujuan sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat nomor S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan dan Pembubaran Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Pembentukan Tim Likuidasi disebut sah berdasarkan Pasal 44 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 4 POJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK No. 28/2015”).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper