Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Janji BPJS Kesehatan ke Dokter dan Rumah Sakit Setelah Tarif Kapitasi Standar 2023 Naik

BPJS Kesehatan menjanjikan kenaikan tarif standar sebagai implementasi Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tidak ada penundaan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati./Tangkap layar
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati./Tangkap layar

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjanjikan tidak ada keterlambatan pembayaran tagihan ke dokter, klinik hingga rumah sakit meski ada kenaikan seiring implementasi Peraturan Menkes  (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Permenkes Kapitasi dan Ina CBGs 2023 ini memuat kenaikan pendapatan fasilitas melonjak. Terutama pada fasilitas kesehatan tingkap pertama (FKTP). Dalam batas tarif kapitasi maksimal misalnya, pendapatan Puskesmas dari semula Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. Sementara  tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen.

“Kami mengupayakan tidak terjadi keterlambatan pembayaran dengan adanya implementasi Permenkes ini,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dalam webinar virtual di YouTube Senin, 16 Januari 2023.

Menurutnya, optimisme pembayaran tagihan tanpa penundaan sebagai upaya BPJS untuk menjaga cash flow penyelenggara layanan kesehatan berjalan dengan baik. Selain itu, pembayaran kapitasi dan non kapitasi oleh BPJS Kesehatan dapat terlaksana secara optimal.

“Kami siap mendukung Kementerian Kesehatan dalam proses implementasi peraturan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati juga memastikan tidak akan ada kenaikan iuran bagi peserta, meskipun tarif kapitas dan non kapitasi naik.

 “Dengan terbitnya Permenkes Nomor 3 [Tahun 2023] ini dapat dipastikan tidak ada kenaikan iuran sampai tahun 2025,” kata Lily dalam webinar virtual di YouTube.

Lily juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan berkomitmen memastikan pembayaran klaim tepat waktu kepada fasilitas ksehatan (Faskes). Hal terebut tentunya untuk memastikan cashflow berjalan dengan bai.

“Kenaikan tarif ini juga sudah memperhatikan tarif sebelumnya yang belum rasional menjadi lebih rasional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper