Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bisa Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif. Dok. BPMI Setpres RI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif. Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi sebagai langkah pengenaan sanksi administratif, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2022.

Merujuk Pasal 63 ayat (1) di dalam POJK 28/2022 disebutkan bahwa OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Namun demikian, pengenaan sanksi administrasi tersebut dilakukan secara bertahap.

“Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK diperlukan penyesuaian beberapa ketentuan, antara lain frekuensi penyampaian laporan berkala dan pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam POJK Nomor 28/2022, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Secara rinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha oleh OJK.

Adapun, salah satu alasan diberikannya sanksi administratif kepada perusahaan pialang asuransi karena perusahaan telah melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (1), yakni perusahaan pialang asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit senilai Rp2 miliar.

Bagi perusahaan pialang asuransi yang tidak menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital atau minimal Rp5 miliar bagi perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital.

Selain sanksi administratif, OJK juga dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris.

Atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Lebih lanjut, Mahendra menambahkan bahwa perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.

Namun, tetap melakukan kegiatan usaha kepialangan asuransi, kepialangan reasuransi, atau penilai kerugian asuransi, baik untuk sebagian atau seluruh kegiatan usahanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper