Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Membedah Fadent Consolidated Companies, Pemilik Wanaartha Life Pembentuk Tim Likuidasi

Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan pemilik Wanaartha Life. Siapa sosok di baliknya?
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tim likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dapat terus bekerja untuk mengumpulkan aset serta tagihan perusahaan. Tim likuidasi dibentuk sebagai konsekuensi dicabutnya izin operasional perseroan pada awal Desember 2022 lalu. 

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank  (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis kemarin, (19/1/2023). 

"Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," ulas Ogi. 

OJK menilai keberadaan tim likuidasi berdasarkan putusan pemegang saham sirkuler telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 ayat (5) anggaran dasar Wanaartha Life. 

Pemilik Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies (97,54 persen) dan Yayasan Sarana Wanajaya (2,46 persen). 

Lalu siapa saja di balik Fadent Consolidated Companies sebagai pengendali Wanaartha Life, yang juga menetapkan tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler? 

Berdasarkan pengumuman dalam Beritanegara, Fandent telah memperbaharui pasal 3 anggaran dasar perusahaan pada Desember 2019. Penyesuaian ini seiring kebijakan pemerintah mengatur ulang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Dalam kegiatan usaha berdasarkan KBLI terbaru, Fandent memiliki bidang usaha Aktivitas  Konsultasi  Manajemen  Lainnya  (KBLI  70209).

Cakupan usaha ini meliputi melakukan  kegiatan  usaha  bantuan  nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan  manajemen  lainnya  seperti  perencanaan  strategi  dan organisasi. Termasuk di dalamnya keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya  manusia,  perencanaan  penjadwalan  dan  pengontrolan produksi.  

Pemegang saham Fadent Consolidated Companies dalam penelusuran Bisnis adalah Evelina Larasati Fadil. Sosok ini memiliki 116.700 lembar saham  perseroan. Sedangkan lainnya dimiliki oleh Manfred Armin Pietruschka dengan kepemilikan sebanyak 39.300 saham.

Evelina merupakan sosok senior dalam industri asuransi. Nama ini pada 2005 hingga 2011 merupakan Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dia juga pimpinan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) periode 2007-2008.

Karir organisasi Evelina terus mendaki dengan menjadi Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper