Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Membedah Fadent Consolidated Companies, Pemilik Wanaartha Life Pembentuk Tim Likuidasi

Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan pemilik Wanaartha Life. Siapa sosok di baliknya?
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni.

Tim Likuidasi Wanaartha Life

Pembentukan tim likuidasi untuk WanaArtha Life diusulkan oleh Fandent terdiri dari tiga nama.

Pada awal Januari 2023 lalu, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyampaikan terdapat 3 nama kandidat yang diajukan oleh pemegang saham Wanaartha kepada OJK untuk menjadi tim pengurus pembubaran perusahaan. Dari usulan uni yang disetujui oleh OJK hanya dua orang, yakni Harvardy M. Iqbal dan Sherly selaku pegawai Wanaartha.

“Pemilihan tim likuidasi tersebut mungkin berdasarkan pengalaman yang telah kami miliki. Khusus Sherly, beliau sudah lama di industri asuransi, dan juga pegawai di Wanaartha, sehingga sudah memahami mengenai kondisi perusahaan dan nasabahnya,” ujar Harvardy kepada Bisnis, Rabu (4/1/2023).

Dengan keputusan sirkuler, Harvardy M. Iqbal ditetapkan Ketua Tim Likuidasi dan Sherly sebagai Anggota Tim Likuidasi. Nantinya Tim Likuidasi juga dibantu oleh tenaga pendukung dan profesional pihak ketiga apabila diperlukan.

“Jadi prosedurnya sesuai POJK 28/2015, diajukan dulu kandidat tim likuidasinya kepada OJK. Kalau OJK sudah setuju, baru atas dasar persetujuan OJK tersebut dilakukan RUPS atau bisa juga dalam bentuk keputusan sirkuler, selama seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut,” jelas Harvardy.

Usai dibentuk tim likuidasi, Harvardy menyampaikan rencana ke depan adalah menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28/2015, termasuk menginventarisasi aset dan kewajiban, mengamankan aset, mengumumkan jangka waktu dan tata cara pengajuan tagihan para pemegang polis dan kreditor yang lain. Namun, karena adanya hambatan pada saat kunjungan 2 Januari 2022, saat ini tim likuidasi sedang berkoordinasi dengan OJK.

“Pasti kami akan bertemu lagi dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT WAL atau mungkin dipertemukan oleh OJK, kita lihat nanti, paling lambat harusnya tanggal 5 Januari 2023 nanti. Karena 30 hari sejak Cabut Izin Usaha atau CIU tanggal 5 Desember yang lalu, Tim Likuidasi harus sudah terbentuk. Dan sudah terbentuk per tanggal keputusan sirkuler, 30 Desember 2022,” jelas Harvardy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper