Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tim likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dapat terus bekerja untuk mengumpulkan aset serta tagihan perusahaan. Tim likuidasi dibentuk sebagai konsekuensi dicabutnya izin operasional perseroan pada awal Desember 2022 lalu.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis kemarin, (19/1/2023).
"Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," ulas Ogi.
OJK menilai keberadaan tim likuidasi berdasarkan putusan pemegang saham sirkuler telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 10 ayat (5) anggaran dasar Wanaartha Life.
Pemilik Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies (97,54 persen) dan Yayasan Sarana Wanajaya (2,46 persen).
Baca Juga
Lalu siapa saja di balik Fadent Consolidated Companies sebagai pengendali Wanaartha Life, yang juga menetapkan tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler?
Berdasarkan pengumuman dalam Beritanegara, Fandent telah memperbaharui pasal 3 anggaran dasar perusahaan pada Desember 2019. Penyesuaian ini seiring kebijakan pemerintah mengatur ulang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dalam kegiatan usaha berdasarkan KBLI terbaru, Fandent memiliki bidang usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Cakupan usaha ini meliputi melakukan kegiatan usaha bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti perencanaan strategi dan organisasi. Termasuk di dalamnya keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Pemegang saham Fadent Consolidated Companies dalam penelusuran Bisnis adalah Evelina Larasati Fadil. Sosok ini memiliki 116.700 lembar saham perseroan. Sedangkan lainnya dimiliki oleh Manfred Armin Pietruschka dengan kepemilikan sebanyak 39.300 saham.
Evelina merupakan sosok senior dalam industri asuransi. Nama ini pada 2005 hingga 2011 merupakan Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dia juga pimpinan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) periode 2007-2008.
Karir organisasi Evelina terus mendaki dengan menjadi Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Tim Likuidasi Wanaartha Life
Pembentukan tim likuidasi untuk WanaArtha Life diusulkan oleh Fandent terdiri dari tiga nama.
Pada awal Januari 2023 lalu, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyampaikan terdapat 3 nama kandidat yang diajukan oleh pemegang saham Wanaartha kepada OJK untuk menjadi tim pengurus pembubaran perusahaan. Dari usulan uni yang disetujui oleh OJK hanya dua orang, yakni Harvardy M. Iqbal dan Sherly selaku pegawai Wanaartha.
“Pemilihan tim likuidasi tersebut mungkin berdasarkan pengalaman yang telah kami miliki. Khusus Sherly, beliau sudah lama di industri asuransi, dan juga pegawai di Wanaartha, sehingga sudah memahami mengenai kondisi perusahaan dan nasabahnya,” ujar Harvardy kepada Bisnis, Rabu (4/1/2023).
Dengan keputusan sirkuler, Harvardy M. Iqbal ditetapkan Ketua Tim Likuidasi dan Sherly sebagai Anggota Tim Likuidasi. Nantinya Tim Likuidasi juga dibantu oleh tenaga pendukung dan profesional pihak ketiga apabila diperlukan.
“Jadi prosedurnya sesuai POJK 28/2015, diajukan dulu kandidat tim likuidasinya kepada OJK. Kalau OJK sudah setuju, baru atas dasar persetujuan OJK tersebut dilakukan RUPS atau bisa juga dalam bentuk keputusan sirkuler, selama seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut,” jelas Harvardy.
Usai dibentuk tim likuidasi, Harvardy menyampaikan rencana ke depan adalah menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28/2015, termasuk menginventarisasi aset dan kewajiban, mengamankan aset, mengumumkan jangka waktu dan tata cara pengajuan tagihan para pemegang polis dan kreditor yang lain. Namun, karena adanya hambatan pada saat kunjungan 2 Januari 2022, saat ini tim likuidasi sedang berkoordinasi dengan OJK.
“Pasti kami akan bertemu lagi dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT WAL atau mungkin dipertemukan oleh OJK, kita lihat nanti, paling lambat harusnya tanggal 5 Januari 2023 nanti. Karena 30 hari sejak Cabut Izin Usaha atau CIU tanggal 5 Desember yang lalu, Tim Likuidasi harus sudah terbentuk. Dan sudah terbentuk per tanggal keputusan sirkuler, 30 Desember 2022,” jelas Harvardy.