Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warganet Klaim Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 11 Tahun, Manajemen: Cukup Bayar 24 Bulan

BPJS Kesehatan baru berdiri sejak 2014 atau 9 tahun silam, sehingga klaim 11 tahun menunggak tidak tepat.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi soal viral curhatan warganet yang menunggak iuran selama 11 tahun di media sosial. Warganet tersebut bingung apakah untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya harus membayar selama 11 tahun atau tidak. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Iqbal Anas Ma'ruf pun meluruskan terkait pernyataan tersebut. Pasalnya BPJS Kesehatan baru berdiri sejak 2014 atau 9 tahun silam. 

“Enggak ada 11 tahun sebenernya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun,” kata Iqbal saat dihubungi Bisnis, Senin (23/1/2023). 

Iqbal pun menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kartunya meskipun ada tunggakan. Menurutnya kartu peserta dapat aktif kembali apabila sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan. 

“Kalau menunggak 5 tahun [misalnya], dihitung tunggakannya 24 bulan bukan 60 bulan,” jelas Iqbal.  

Hal tersebut pun diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Di dalam pasal 42 ayat (1)disebutkan bahwa peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. 

Kemudian, menurut ayat (3), pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta: 

  1. Telah membayar luran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan 
  2. Membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri jaminan pemberhentian sementara.

“Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta,” tulis aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper