Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

87 Pemegang Polis Wanaartha Life Sudah Ajukan Tagihan, Begini Caranya

Sebanyak 87 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) sudah mengajukan tagihan baru kepada tim likuidasi
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) mencatat sebanyak 87 pemegang polis sudah mengajukan tagihan baru kepada tim likuidasi. Simak cara mengajukan tagihan kepada Wanaartha Life.

Sebagaimana diketahui, tim likuidasi membuka layanan pengajuan tagihan paling lambat selama 60 hari, terhitung sejak 11 Januari 2023 – 11 Maret 2023 yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav 27, Jakarta Selatan, 12950.

“Per tanggal 20 Januari 2023, jumlah pemegang polis yang sudah daftar sebanyak 87 orang yang mewakili sebanyak 169 jumlah polis,” kata Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal kepada Bisnis, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut, formulir pengajuan tagihan dapat diunduh melalui www.timlikuidasiwanaartha.com atau dapat melalui e-mail [email protected] atau nomor WhatsApp di 0813 9835 4346 atau 0813 9835 4349. Untuk jangka waktu pendaftaran tagihan akan berlangsung dengan menggunakan voucher antrian terbatas per hari yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB dan 13.00 WIB – 15.00 WIB.

Harvardy menjelaskan para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan Wanaartha Life dapat menunjukkan dokumen asli kepada tim likuidasi. Pihak yang dimaksud antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya.

Nantinya, mereka dapat menyampaikan pengajuan tagihan baru secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen asli kepada tim likuidasi. Selain itu, mereka juga harus membawa beberapa dokumen pendukung. 

Berikut adalah dokumen pendukung yang harus disertakan untuk mengajukan tagihan baru:

1. Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta

Formulir pengajuan tagihan, polis asuransi, surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), dokumen pengajuan klaim asuransi dan bukti penerimaan, dokumen identitas, seluruh bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. 

2. Karyawan

Formulir pengajuan tagihan, perjanjian kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, mutasi rekening penerimaan gaji 3 bulan terakhir, dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

3. Kreditor Lainnya

Formulir pengajuan tagihan, perjanjian-perjanjian, tagihan (invoice) berikut faktur pajak, dokumen jaminan, putusan pengadilan/arbitrase apabila terkait perkara, dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Catatan:
i. Asli Surat Kuasa apabila diwakilkan.
ii. Dokumen Identitas Perseorangan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
iii. Dokumen Identitas Badan Usaha berupa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Akta Perubahan Pengurus Terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper