Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi (SWI) memastikan bahwa aplikasi Kredit Berlian ilegal. Ketua SWI Tongam L. Tobing menyebutkan pihaknya telah memberikan pengumuman tersebut pada November 2022.
“Kegiatan ini ilegal. Sudah diumumkan tanggal 10 November 2022,” kata Tongam saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, aplikasi Kredit Berlian terpantau masih tersedia di Play Store. Tidak hanya itu Kredit Berlian apk juga masih dapat diunduh melalui website. Di sisi lain, website resmi pinjol tersebut sudah tidak dapat dibuka.
Kredit Berlian merupakan platform pinjol yang menawarkan pinjaman Rp1.000.000-Rp 8.000.000. Adapun janga waktu pinjaman tang ditawarkan yakni 91 sampai 365 hari. Sementara itu, suku bunga tahunan maksimum 18 persen (tidak lebih dari 0,05 persen per hari).
Melansir laman resmi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diamati oleh masyarakat. Pertama pinjol ilegal yakni tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
Selain itu, mereka menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran. Pinjol ilegal juga kerap jali memberikan pinjaman dengan sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
Baca Juga
Dalam menagih, pinjol ilegal kerap kali mengggunakan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan pada nasabah yang tidak dapat membayar. Mereka juga tidak memiliki layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
Masyarakat juga perlu memerhatikan bahwa biasanya pinjol ilegal meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. Terakhir, pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).