Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diteror Pinjol Tapi Tak Pinjam Uang, Ini yang Harus Dilakukan

Teror pinjol dapat dihindari dengan memulai langkah memblokir nomor penagih yang salah sasaran.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan pinjaman cepat cair seringkali berujung meresahkan. Pinjol yang tidak memiliki izin OJK ini akan terus meneror nasabah hingga pinjaman terbayar lunas. Termasuk ke pihak keluarga ataupu nomor yang yang ada di kontak. Akan tetapi, tidak sedikit yang mendapatkan telepon tagihan dari pinjol, padahal mereka bahkan tidak pernah meminjam uang. 
 
Seperti halnya Hana (28), warga Tangerang yang mengeluh pernah diteror oleh pinjol. Ternyata nomor teleponnya dijadikan jaminan oleh peminjam di pinjol. Dia mengaku tidak terlalu dekat orang tersebut meskipun mengenalnya. Alhasil dia tak nyaman karena penagih juga mengeluarkan kata-kata kasar ketika menelpon. 
 
“Iya dulu pernah ditelpon pinjol, nagih uang. Padahal bukan saya yang pinjam, yang jadikan saya jaminan pun temen jauh enggak deket. Anehnya dia kasih nomer saya dan yang nagis terus telpon, neror, bahkan berkata kasar,” kata Hana kepada Bisnis, Senin (23/1/2023). 

Lalu apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan teror pinjol?

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa langkah pertama untuk menghadapi hal tersebut adalah memblokir nomor pinjol.  

“Sebaiknya nomor pinjol langsung di blokir. Karena pencatutan nama tanpa sepengetahuan,” kata Bhima saat dihubungi Bisnis, Senin (23/1/2023). 

Bhima menambahkan apabila pinjol terus melakukan teror bahkan dengan ancaman. Dia meminta agar masyarakat mereka suara sang penagih. Rekaman tersebut dapat dijadikan barang bukti bisa diproses di pihak berwajib. 

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar masyarakat yang menjadi korban teror untuk melakukan cek nama ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apakah namanya masuk daftar blacklist slik OJK atau BI checking. Karena itu yang lebih berpengaruh ke keamanan data. Ketika kita tidak merasa meminjam ke pinjol, kemudian dianggap mangkir gagal bayar bisa jadi nama kita dimasukkan ke daftar hitam BI checking,” paparnya. 

Dia pun meminta agar masyarakat waspada, pasalnya apabila sudah masuk ke dalam daftar hitam. Maka lebih sulit untuk melakukan pinjaman ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper