Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga (BNGA) Genggam 895 Juta Saham Emiten Delisting (INVS)

CIMB Niaga (BNGA), sebagai bank kustodian tercatat memiliki 895 juta saham Inovisi Infracom (INVS) yang telah delisting sejak 2017.
Nasabah beraktivitas di CIMB Niaga Digital Lounge di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Nasabah beraktivitas di CIMB Niaga Digital Lounge di Jakarta, Sabtu (10/12/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), sebagai bank kustodian tercatat menggenggam 895 juta helai saham PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS) yang telah delisting sejak 2017 lalu pada Rabu (25/1/2023).

Mengutip laporan kepemilikan efek di atas 5 persen dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Minggu (29/1/2023), CIMB Niaga merupakan pemegang 8,96 persen saham Inovisi Infracom.

Sementara itu pada saat yang sama, saham INVS milik Green Pine tereduksi menjadi 788,05 juta (788.050.214) saham dari 1,68 miliar (1.683.050.214) saham.

Alhasil, setelah aksi divestasi tersebut portofolio Green Pine terkoreksi menjadi 8,96 persen dari sebelumnya sebanyak 16,85 persen.

Dalam keterangan kepada Bisnis, Corporate Communications CIMB Niaga Hery Kurniawan mengatakan kepemilikan perusahaan atas INVS bukan merupakan transaksi pembelian.

"Transaksi dimaksud merupakan perpindahan efek nasabah ke rekening unclaimed yang diadministrasikan oleh bank kustodian mengingat nasabah sudah tidak dapat dihubungi," kata Hery, Senin (30/1/2023).

Heru juga memastikan BNGA selalu mengedepankan etika bisnis dan aturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha.

Adapun Inovisi Infracom berstatus forced delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada lima tahun lalu atau tepatnya pada 23 Oktober 2017.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdepaknya INVS dari bursa dikarenakan oleh kinerja buruk. Sejumlah masalah yang dialami INVS sebelumnya yakni mulai dari terlilit penyelesaian masalah pajak hingga mangkrak menyampaikan laporan keuangan dan kewajiban lainnya kepada BEI. 

Di samping itu, Direktur Utama Bursa efek Indonesia (BEI) kala itu yakni Tito Sulistio menuturkan bahwa INVS sudah sekitar 3 tahun mendapatkan suspensi. Dengan demikian, proses forced delisting bisa dilakukan dan telah  sesuai undang-undang yang berlaku.

Catatan redaksi:

Berita ini mengalami koreksi pada judul dan badan berita, Senin (30/1/2023). Sebelumnya berita ini berjudul CIMB Niaga (BNGA) Borong 895 Juta Saham Emiten Delisting (INVS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper