Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah keseriusan pemerintah dalam merancang program devisa hasil ekspor (DHE), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menuturkan bahwa pihaknya akan sepenuhnya memberikan dukungan sembari menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Bank Indonesia (BI).
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa apabila nantinya telah mendapatkan informasi lanjutan, BBCA akan bersiap melakukan pembaruan sistem guna menunjang program DHE tersebut.
"Sebagai sikap kita, tentu kita akan menunggu penjelasan yang jelas dari Bank Indonesia apakah dana ini nanti ditempatkan di BI atau di perbankan. Karena kan ada ketentuan nanti di-lock tiga bulan ya, berarti kalau memang betul, harus bank yang nge-lock dan nanti bank cari sistem untuk itu," jelas Jahja dikutip Senin (30/1/2023).
Jahja melanjutkan, revisi mengenai PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE ini penting dilakukan mengingat minimnya DHE yang kembali di Indonesia.
"Hasil riset itu diambil dari 40 eskportir besar lalu dilihat omzet dan dana yang masuk serta dana yang dikonversikan dari data waktu itu. Ternyata yang kembali ke tanah air hanya sekitar 60 persen dan dari 60 persen, dolar yang kembali itupun hanya separuhnya, hanya 30 persen di konversi ke rupiah," pungkas Jahja.
Adapun, mengenai bagaimana potensinya teradap nasabah BCA, dirinya belum dapat memastikan. Hanya saja dia meyakinkan bahwa pro dan kontra akan tetap ada dalam setiap kebijakan baru.
"Soal kebijakan itu pasti ada pro dan kontranya, biasa lah itu. Tapi kami belum bisa menjelaskan lebih detil karena masih menunggu juklaknya," tambah Jahja.
Untuk diketahui sebelumnya, Bank Indonesia berencana akan menggandeng 10 bank yang memiliki eksposur tinggi terhadap eksportir guna menambah porsi DHE yang parkir di tanah air.
Hal tersebut dilakukan bank sentral untuk mendukung aturan baru yang tercantum dalam PP No.1/2019 tentang DHE, dimana nantinya para eksportir harus memarkirkan hasil devisa ekspornya lebih lama di dalam negeri.
Di samping itu, pemerintah juga menetapkan perluasan sejumlah sektor yang wajib memarkirkan hasil devisa ekspornya di dalam negeri. Diantara sektor-sektor tersebut yakni sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan serta sektor manufaktur.