Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerusakan Mobil yang Dapat Klaim Asuransi, Apa Saja?

Risiko kerusakan dapat mengintai mobil di mana pun, saat melaju di jalan atau bahkan ketika sedang terparkir. Kondisi apa saja yang bisa dapat klaim asuransi?
Mobil milik warga melintasi banjir yang menggenangi Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti.
Mobil milik warga melintasi banjir yang menggenangi Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Risiko kerusakan kendaraan, terutama mobil, semakin beragam. Terlebih, di tengah maraknya peristiwa bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan bencana akibat cuaca ekstrem.

Co-Founder sekaligus CMO Lifepal Benny Fajarai menjelaskan bahwa risiko kerusakan dapat mengintai mobil di mana pun, saat melaju di jalan atau bahkan ketika sedang terparkir. Oleh sebab itu, asuransi dapat membantu meminimalkan kerugian yang harus ditanggung pemilik kendaraan.

"Pemberian ganti rugi jika suatu saat kendaraan mengalami kerusakan hingga kehilangan, menjadi salah satu proteksi dari asuransi mobil. Ada pula manfaat tambahan berupa penggantian kerusakan akibat bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, serta menjadi korban kerusuhan atau huru-hara," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/1/2022).

Contoh kondisi yang pasti bisa diklaim asuransi, pertama, pencurian dengan kekerasan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan, atau korban perampokan yang mengancam nyawa, hendaknya jangan melawan.

"Asuransi mobil memiliki poin ini sebagai salah satu syarat klaim ganti rugi. Pemegang polis cukup melapor kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedurnya. Setelah itu, segera ajukan klaim asuransi," jelas Benny.

Berikutnya, apabila mengalami insiden kecelakaan seperti tabrakan, tergelincir, terbalik, dan lainnya. Namun, pemilik kendaraan harus memenuhi syarat utama, yaitu insiden terjadi bukan karena kesalahanmu sendiri.

"Selama insiden terjadi bukan karena kesalahan sendiri, sistem asuransi mobil akan mencatatnya sebagai insiden yang akan diganti rugi. Jika ingin mengklaim asuransi terkait kecelakaan, biasanya penyedia jasa asuransi akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Penyelidikan dilakukan untuk menemukan penyebab dari peristiwa kecelakaan yang berpotensi menimbulkan klaim. Jika ditemukan fakta bahwa insiden disebabkan kesalahan pengendara, maka asuransi akan hangus.

Ketiga, klaim asuransi juga bisa keluar ketika terbukti ada perbuatan jahat orang lain kepada kendaraan pemegang polis, bahkan ganti rugi bisa keluar dari sekecil apapun ulah jahat pelaku.

"Meski begitu, pihak asuransi memberikan beberapa syarat untuk mengganti kerugian tersebut. Antara lain, perbuatan jahat tersebut tidak dilakukan orang terdekat, seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung, maupun orang-orang yang memiliki relasi khusus dengan pemilik kendaraan," ungkapnya.

Keempat, terkait klaim apabila mobil terbakar, terutama jika mobil mendadak terbakar saat dikendarai. Selain itu, ada juga sejumlah syarat dan ketentuan penyebab kebakaran yang sesuai dengan sistem asuransi mobil.

Misalnya, penyebab kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar, kebakaran terjadi akibat sambaran petir, kebakaran terjadi lantaran dipicu adanya kerusakan sesuatu yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta adanya perintah pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Selanjutnya, soal kerusuhan, sistem asuransi mobil memiliki istilah Strike, Riot, and Civil Commotion (SRCC), yaitu ketentuan resmi dari asuransi kerusakan mobil terkait dengan penggantian rugi mobil akibat ledakan atau kerusuhan yang ditimbulkan oleh massa.

"Anda perlu mengetahui khusus terkait pertanggungan kerusakan mobil akibat kerusuhan massa. Biasanya pihak asuransi akan menyertakan biaya klaim asuransi mobil serta sejumlah syarat tertentu," jelas Benny.

Terakhir, kecelakaan kapal. Meskipun kecelakaan yang melibatkan kapal jarang terjadi, bukan berarti pemilik kendaraan tidak bisa mengalaminya ketika kebetulan sedang berada di atas kapal.

"Dengan syarat, kapal laut yang ditumpangi harus berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau otoritas resmi negara lainnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper