Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Usia Pensiun Berbeda, Ini Dampaknya ke Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Simak dampak usia pensiun di Indonesia yang berbeda dan dampaknya ke klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 01 Februari 2023  |  19:41 WIB
Usia Pensiun Berbeda, Ini Dampaknya ke Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Usia pensiun di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, usia pensiun ditetapkan 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Apa dampaknya ke BPJS Ketenagakerjaan?

Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, maksimal 65 tahun. Pada 2022, usia pun berubah menjadi 58 tahun sampai 2025. 

Hal tersebut mempengaruhi pengambilan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari akun Instagram resmi, badan publik tersebut menjelaskan  penerimaan manfaat pensiun bisa berbeda-beda pada setiap orang, tergantung tahun kelahirannya. 

“Sahabat, kamu sudah tau belum kalau waktu pensiun tiap orang akan berbeda menyesuaikan dengan tahun kelahirannya?” tulis BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Instagram, Rabu (1/2/2023). 

Gambaran usia pensiun serta tahun lahir terhadap klaim BPJS Ketenagakerjaan

  • 1959-1962 : 56 tahun
  • 1963-1964 : 57 tahun
  • 1965-1966 : 58 tahun
  • 1967-1968 : 59 tahun
  • 1969-1970 : 60 tahun
  • 1971-1972 : 61 tahun
  • 1973-1974 : 62 tahun
  • 1975-1976 : 63 tahun
  • 1977-1978 : 64 tahun
  • 1979-lebih : 65 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pensiun bpjs ketenagakerjaan asuransi
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top