Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BI Musnahkan Uang Rp189,1 Triliun pada 2022

BI memusnahkan Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam dimusnahkan pada 2022.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 04 Februari 2023  |  15:40 WIB
BI Musnahkan Uang Rp189,1 Triliun pada 2022
Karyawati menghitung uang rupiah di salah satu kantor cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia atau BI memusnahkan uang total senilai Rp189,1 triliun pada 2022, mencakup uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku.

Pemusnahan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022. Dalam aturan itu tertulis bahwa salah satu tugas BI dalam pengelolaan uang adalah memusnahkan sejumlah uang.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menetapkan dalam aturan itu bahwa pemusnahan dengan meracik, melebur, atau cara lain bertujuan agar barang terkait tidak lagi menyerupai uang rupiah. Hal ini dilakukan karena uang terkait tidak bisa lagi digunakan untuk transaksi.

"Uang rupiah yang dimusnahkan oleh BI meliputi uang rupiah tidak layak edar dan uang rupiah yang sudah tidak berlaku," tertulis dalam peraturan itu, dikutip Bisnis pada Sabtu (4/2/2023).

BI menetapkan bahwa rupiah tidak layak edar adalah uang yang lusuh, cacat, dan rusak sehingga perlu dimusnahkan. Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga bukan lagi menjadi alat pembayaran yang sah.

Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan meracik barang agar tidak terlihat lagi seperti uang kertas. Sementara itu, uang logam dimusnahkan dengan dilebur agar tidak terlihat lagi seperti uang logam.

Dalam lembaran negara yang menjadi lampiran peraturan itu, tertulis bahwa total uang yang dimusnahkan pada 2022 adalah Rp189,14 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.

Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah 2022 itu ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Artinya, BI sudah dapat memusnahkan uang-uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uang pemusnahan uang Bank Indonesia
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top