Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti soal fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi pinjol yang beredar dengan lebih ketat.
Diketahui, terbaru ada 50 daftar pinjol ilegal yang beredar di pasar aplikasi ponsel pintar maupun website. Menurut Kepala Negara, masyarakat memerlukan perlindungan konsumen yang lebih baik.
“Baik itu asuransi, pinjaman online [pinjol], invetasi, tur Haji dan Umroh betul-betul pengawasannya harus detail,” kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (6/2/2023).
Jokowi menyebutkan bahwa lembaga independen tersebut harus bekerja secara mikro, bukan hanya makro saja. Hal tersebut untuk menghindari masalah seperti halnya masalah industri asuransi yang tidak kunjung selesai.
“Saya minta untuk betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi dilihat betul. Jangan sampai kejadian-kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya, Rp17 triliun, Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha,” tuturnya.
Dia kemudian menyinggung soal pelaporan keluhan di industri keuangan yang tak kunjung tuntas sejak 2020 sampai 2023. Dia pun meminta agar OJK kembali membangun kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
“Hati-hati yang kita bangun ini adalah trust [kepercayaa], kalau kehilangan itu sulit sekali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa,” katanya.
Adapun Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.482 entitas sejak 2018 hingga Januari 2023. Terbaru, SWI menemukan 50 platform pinjol ilegal pada Januari 2023.
Tongam mengingatkan bahwa masyarakat harus tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam memilih dan memanfaatkan pinjol.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Adapun, jika masyarakat menemukan tawaran investasi ataupun pinjol yang mencurigakan, maka masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]