Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Blak-blakan soal Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah Kemenkes

Dirut buka suara soal kedudukan BPJS Kesehatan yang berada di bawah Kemenkes seperti tertuang dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kedudukan Badan Penyeleggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah menjadi perbincangan setelah ramai Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dengan skema Omnibus Law. Dalam aturan tersebut kedudukan badan publik tersebut berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun menyinggung soal kedudukan BPJS Kesehatan yang saat ini berada langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, BPJS Kesehatan mendapatkan tugas langsung dari amanat Undang-undang Pasal 34 ayat 2 bahwa negara menjalankan program jaminan sosial. 

Kemudian, hal itu diperkuat dengan UU Nomor 40 Tahun 2002 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2024 tentang BPJS. Ali juga mengungkapkan BPJS tidak hanya tentang kesehatan bahkan membahas soal jaminan hari tua. 

Di depan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Ali mengaku heran soal kedudukan BPJS diatur dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 14 Februari 2022. 

“BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS ini juga untuk jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan. Jadi semua berbagai macam jaminan dan kementerian ikut terlibat, tapi kok masuknya di Omnibus Law kesehatan,” kata Ali di dalam acara Urgensi RUU Tentang Kesehatan untuk Indonesia yang Sehat dan Sejahtera, Jumat (17/2/2023). 

Ali menyebutkan bahwa Omnibus Law Kesehatan harus didiskusikan lebih dalam oleh semua pihak. Tidak hanya itu, dia pun menyinggung soal pendapatan BPJS Kesehatan yang berbeda dengan Kementerian. 

Menurutnya, Kementerian uangnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara BPJS berasal dari iuran. Walaupun memang menurutnya ada bantuan subsidi APBN dan APBD untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

“Jadi basisnya keuangan dananya dana amanat milik peserta,” imbuhnya. 

RUU BPJS menyebutkan BPJS bertanggungjawab pada Presiden, tanpa melalui menteri. Sementara itu, perubahan pada Pasal 37 RUU Kesehatan disebutkan bahwa laporan petanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri. 

Sebelumnya, Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Chazali H. Situmorang mengatakan RUU Kesehatan akan mempengaruhi independensi BPJS. 

“Dampaknya terjadi benturan kepentingan, karena amanat UU SJSN [Undang-undnag Sistem Jaminan Sosial Nasional],  BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” kata Chazali kepada Bisnis, Selasa (14/2/2023). 

Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2011 – 2015 itu menambahkan bahwa ada potensi dana BPJS digunakan untuk kepentingan Kementerian.

Diketahui, dana yang dimiliki BPJS merupakan  dana amanat milik peserta dalam konsep contribution base.

“Ada potensi dana amanat digunakan utk kepentingan kementerian. Dan dapat merugikan kepentingan peserta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper