Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Sinarmas Tbk. (BSIM) telah mendapatkan persetujuan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) Bank Sinarmas menjadi bank umum syariah (BUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UUS Bank Sinarmas kemudian berganti nama menjadi PT Bank Nano Syariah. "Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK untuk melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan BUS bernama PT. Bank Nano Syariah," kata Direksi Bank Sinarmas dalam keterbukaan informasi dikutip Bisnis pada Sabtu (18/2/2023).
Namun, Bank Nano Syariah belum bisa melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha. Saat ini Bank Sinarmas sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk Bank Nano Syariah ke OJK.
Pendirian Bank Nano Syariah sendiri dilakukan oleh Bank Sinarmas bersama PT. Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT. Asuransi Sinar Mas. Sementara, nilai transaksi pendirian BUS itu sebesar Rp510 miliar dengan tujuan transaksi penyetoran modal dan akan menjadi pengurangan modal inti bagi Bank Nano Syariah.
Ke depannya, Bank Sinarmas menjelaskan rasio kecukupan modal Bank Nano Syariah akan tetap kuat dan diprediksi berada direntang 27 persen hingga 30 persen.
Total aset juga disebutkan akan tetap terjaga di atas Rp40 triliun. "Seiring dengan peningkatan kinerja intermediasi perseroan, maka laba yang dihasilkan, serta total aset diprediksi akan terus bertumbuh di tahun-tahun mendatang," tulis direksi Bank Sinarmas.
Spin off UUS dilakukan Bank Sinarmas mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Juni 2022.
Direksi Bank Sinarmas menjelaskan tujuan spin off itu adalah untuk menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis serta kompleks.
Selain itu, emiten bersandi saham BSIM itu menyebut rancangan pemisahan dibuat untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam regulasi tersebut, spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tentang kewajiban spin off kemudian dihapus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi BUS akan ditetapkan oleh OJK.
OJK pun tahun ini akan mengkaji lagi kewajiban spin off UUS itu.
“Kita akan rumuskan kebijakan perbankan syariah ke depan agar perbankan syariah tumbuh lebih cepat. Kebijakan spin off juga akan kami lihat apakah perlu [spin off] dilakukan secara cepat atau dengan persyaratan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Spin off sendiri dilakukan agar perbankan syariah bisa semakin berkembang dan bertahan menghadapi tantangan ekonomi tahun ini.
“Kita melihat perlu ada akselerasi pengembangan bank syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang bisa dipilih oleh masyarakat ke depan,” ujarnya.