Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News BisnisIndonesia.ID: Ketangguhan Bank Syariah hingga Kontroversi Power Wheeling

Pembiayaan oleh perbankan syariah menjadi penopang penyaluran kredit industri perbankan pada awal tahun ini. Meski pangsa pasarnya kecil, bisnis perbankan syari
Logo PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) di kantor pusat yang berada di Jakarta. /Bloomberg-Dimas Ardian
Logo PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) di kantor pusat yang berada di Jakarta. /Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Pembiayaan oleh perbankan syariah menjadi penopang penyaluran kredit industri perbankan pada awal tahun ini. Meski pangsa pasarnya kecil, bisnis perbankan syariah memiliki prospek pertumbuhan yang cukup cerah.

Berita tentang Ketangguhan Bank Syariah Kian Terbukti menjadi salah satu pilihan redaksi BisnisIndonesia.ID. Selain sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Rabu (22/2/2023):

1. Ketangguhan Bank Syariah Kian Terbukti

Pembiayaan oleh perbankan syariah menjadi penopang penyaluran kredit industri perbankan pada awal tahun ini. Meski pangsa pasarnya kecil, bisnis perbankan syariah memiliki prospek pertumbuhan yang cukup cerah.

Indikasi melemahnya kinerja kredit industri perbankan pada awal tahun ini tecermin dari hasil Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan Januari 2023 yang dirilis Bank Indonesia.

Salah satu penemuan survei tersebut yakni bahwa penyaluran kredit baru pada Januari 2023 terindikasi lebih rendah dibandingkan dengan bulan Desember 2022. Hasil survei kepada perbankan menunjukkan bahwa saldo bersih tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru pada Januari 2023 sebesar -7,2 persen.

Ini jauh lebih rendah dibanding bulan sebelumnya yang mencapai SBT positif 77,7 persen. Jika diperinci, SBT pada bank umum (BU) pada Januari 2023 turun mencapai 9,6 persen, padahal pada Desember 2022 setinggi 78,9 persen.

Lebih parah lagi kalangan bank pembangunan daerah (BPD) yang mencatatkan penurunan SBT hingga 27,7 persen pada Januari 2023, berbalik dari positif 48 persen di bulan sebelumnya.

2. Menebak Arah Suku Bunga The Fed dan Dampaknya ke Indonesia

Suku bunga acuan bank sentral AS Federal Reserve diperkirakan masih akan mengalami kenaikan masing-masing sebesar 25 basis point pada Maret, Mei, dan Juni tahun ini.

Sementara itu, pasar mulai merespons kemungkinan The Fed menaikkan suku bunga dalam waktu dekat. The Fed berdasar agenda akan melakukan pertemuan pada 21-22 Maret 2023.

Potensi kenaikan suku bunga The Fed antara lain disampaikan Analis Sinarmas Futures Ariston Tjendra. “Kemungkinan penerapan kebijakan pengetatan moneter AS yang kembali agresif karena situasi ketenagakerjaan di AS yang bagus dan tingkat inflasi yang tidak cepat turun ke level target 2 persen,” ujar Ariston dalam riset, Selasa (21/2/2023).

Seperti dilaporkan forbes.com (17/2/2023), dalam catatan pada hari Jumat kepada klien, ekonom Bank of America yang dipimpin Michael Gapen mengatakan The Fed akan menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin pada tiga pertemuan panel pengaturan kebijakan berikutnya. Mereka memproyeksikan jeda kenaikan akan dimulai pada Juli, bukan Juni 2023.

3. Ketar Ketir Agen Travel Hadapi Pemangkasan Bandara

Sejumlah kalangan pengusaha pariwisata di daerah tengah berjuang agar bandara di wilayah mereka tetap mendapatkan status bandara internasional. Hal ini seiring rencana pemerintah memangkas bandara internasional di Indonesia menjadi 15 saja.

Data dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tercatat ada 340 bandara di seluruh Indonesia. Jenis bandara tersebut mencakup satuan kerja (satker) kelas I, kelas II, dan kelas III.

Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya menyandang status bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kertajati Jawa Barat.

Dipangkasnya bandara internasional ini menjadi bencana bagi sektor pariwisata. Terlebih di tahun ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sendiri menargetkan dapat membidik wisatawan mancanegara di angka 3,5 juta hingga 7,4 juta kunjungan.

Lalu untuk kunjungan wisatawan nusantara (wisnus) mencapai 1,2 miliar hingga 1,4 miliar orang di 2023. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2022. Target ini didasarkan pada animo pergerakan wisatawan nusantara yang terus bergeliat pasca pandemi. Kemenparekraf pun juga menargetkan dapat memperoleh devisa pariwisata sebesar US$2,07 miliar hingga US$5,95 miliar.

4. Aturan Modal Kripto Bagi Bank Uni Eropa, Bagaimana di Indonesia?

Perbankan hingga saat ini memiliki eksposur ke aset kripto sangat rendah secara global. Keterlibatannya pun hanya terbatas dalam menyediakan layanan, bahkan di Indonesia otoritas melarang perbankan memfasilitasi transaksi aset kripto.

Kondisi itu mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbanakan. Dalam aturan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditi.

Berbeda dengan bank luar negeri yang memberikan fasilitas kripto, yang biasanya berupa bank investasi. Ini berbeda dengan bank komersial, bank investasi memiliki sumber pendanaan dengan karakteristik jangka panjang.

Adapun aturan modal yang ketat untuk bank yang memegang aset kripto harus dikembangkan dengan cepat dalam undang-undang perbankan Uni Eropa. Komite Basel regulator perbankan global dari pusat-pusat keuangan utama dunia telah menetapkan tenggat waktu Januari 2025 untuk mengimplementasikan persyaratan modal buat eksposur bank terhadap aset kripto seperti stablecoin dan bitcoin.

“Pada saat ini, bank memiliki eksposur ke aset kripto yang sangat rendah dan hanya keterlibatan terbatas dalam menyediakan layanan terkait dengan aset kripto,”kata Komisi Eropa dalam makalah diskusi informal yang dilihat oleh Reuters seperti dikutip Antara, Selasa (21/2/2023).

5. Tarik-Menarik Kepentingan di Balik Kontroversi Power Wheeling

Skema pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling yang sempat menuai kontroversi dalam pembahasan di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih menyisakan tanda tanya.

Kendati pemerintah telah menentukan sikapnya untuk men-takeout skema power wheeling dari RUU EBET, tetapi sebelumnya sempat mencuat kabar adanya tarik menarik kepentingan antarkementerian terkait dengan skema yang memperkenankan pengembang listrik swasta (independent power producers/IPP) menjual listrik langsung ke konsumen dengan menggunakan jaringan milik PT PLN (Persero).

Penerapan power wheeling disebut-sebut bisa menggerus permintaan listrik dari pelanggan PLN meskipun IPP diharuskan membayar fee ketika menggunakan jaringan distribusi dan transmisi perusahaan setrum pelat merah itu.

Kementerian Keuangan menilai skema tersebut bakal memberatkan PLN yang saat ini masih dalam kondisi kelebihan pasokan (oversupply) tenaga listrik, yang pada akhirnya berpotensi menambah beban keuangan negara.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awalnya menginginkan skema power wheeling diatur dalam RUU EBT, dengan dalih ingin meningkatkan porsi penggunaan listrik yang berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyebutkan bahwa skema power wheeling sejatinya memiliki potensi menarik investasi swasta untuk lebih aktif berpartisipasi dalam transisi energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper