Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Arah Kebijakan OJK dalam Sektor Non Bank, Spin Off Unit Syariah hingga Pengawasan BPJS

OJK menyiapkan lima kebijakan untuk industri keuangan non bank setelah era omnibus law sektor keuangan resmi disahkan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Bisnis/Himawan L Nugraha
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan lima arah kebijakan dalam sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023, pada Senin (27/2/2023). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait spin off sektor perasuransian dan penjaminan unit usaha syariah. 

Pihaknya akan merumuskan Peraturan OJK (POJK) spin off unit usaha syariah yang memuat substansi terkait indikator yang lebih luas, jelas, terukur dan visibel dalam menginterpretasikan kebijakan spin off unit usaha syariah. 

“OJK juga mendorong spin off unit usaha syariah tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun juga berdasarkan dari kesiapan unit usaha syariah itu sendiri untuk mampu tumbuh dalam berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mirza dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023). 

Mirza menjelaskan OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung unit usaha syariah. Dia berharap dengan spin off, unit usaha syariah dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang kuat dan sehat. 

Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi atau sinergi kebijakan perusahaan spin off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur, baik itu sistem IT dan atau jaringan kantor.

Kedua, OJK juga melakukan upaya penataan industri pengelolaan invetasi. Mirza mengatakan pihaknya melakukan penyempurnaan ketentuan terkait reksadana berbentuk kontrak invetasi kolektif yang di antaranya mengatur tata kelola penyesuaian redemtion dengan aset dan likuidasi reksadana yang juga merupakan  implementasi UU P2SK. 

“Sehingga investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksadana,” katanya. 

Selain itu, juga diatur perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) untuk efek luar negeri pembubaran reksadana restrukturisasi dan penerapan multiclass serta pembayaran digital dalam reksa dana. Ketiga, Mirza menjelaskan saat ini OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvesional maupun syariah yang di antaranya memuat aturan mengenai batasan invetasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. 

Keempat, sejalam dengan amanat UU P2SK, OJK menykapkan ketentuan teknis terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama yang di antaranya mencakup hal-hal terkait anggaran dasar, tata kelola manajemen resiko, pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi. 

Kelima untuk mendukung fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui generis, OJK saat ini juga melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan pengawasan badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS,” tandas Mirza.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper