Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Periksa PT Sarana Majukan Ekonomi Finance, Terkait KSP Indosurya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa PT Sarana Majukan Ekonomi Finance lantaran terkait kasus KSP Indosurya.
KSP Indosurya Cipta/Istimewa
KSP Indosurya Cipta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa PT Sarana Majukan Ekonomi Finance, yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance, buntut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengawas melakukan pengawasan intensif terhadap usaha dari anak perusahaan KSP Indosurya tersebut. 

Pihaknya melakukan tindakan-tindakan pengawasan yang diperlukan terkait dengan permasalahan KSP Indosurya termasuk Pemegang Saham Pengendali (PSP) Hendry Surya. 

“Pengawas telah melakukan tindakan tegas dengan meminta direksi komisaris dan pemegang saham untuk melakukan corrective action [tindakan perbaikan] secara menyeluruh antara lain mencakup penyerapan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik bagi perusahaan dalam aktivitas yang dijalankan perusahaan,” kata Ogi dalam konferensi pers, Selasa (28/2/2023). 

Ogi mengatakan secara umum PT Sarana Majukan Ekonomi Finance telah melakukan langkah-langkah perbaikan. Namun demikian, lanjut dia, saat ini masih dalam monitoring intensif terkait progres langkah-langkah perbaikan yang sedang berjalan.

Kasus KSP Indosurya disebut-sebut sebagai kasus penipuan terbesardi Indonesia. Pasalnya kasus ini merugikan sebanyak 23.000 nasabah dan nilai total mencapai Rp106 triliun.

Kasus yang menyeret nama Henry Surya sebagai bos KSP Indosurya diproses sejak laporan pertama ke Bareskrim Polri pada 2020.

Nasabah mulai gerah karena menerima pemberitahuan dari KSP Indosurya bahwa uang depositonya tidak bisa dicairkan. Dalih dari kaporasi yaitu tetap bisa dicairkan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 4 tahun sesuai nominal asset under management (AUM).

Bahkan pihak koperasi sempat mengundang para nasabah untuk bertemu dengan para pihak koperasi, dan hasil dari pertemuan itu, para nasabah diberi opsi pembayaran yang diinginkan.

Kasus tak berhenti di situ, nasabah yang dirugikan mengadu ke  DPR RI hingga Kementerian Koperasi dipanggil terkait kasus KSP Indosurya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper