Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan LPS Menganggu Moneter, Purbaya Minta Maaf ke Gubernur BI

LPS) dinilai selalu mengganggu kebijakan moneter BI karena mempunyai kesenjangan gap suku bunga penjaminan dan suku bunga acuan.
LPS dinilai mengganggu kebijakan moneter BI karena mempunyai kesenjangan gap suku bunga penjaminan dan suku bunga acuan. Dok. LPS RI
LPS dinilai mengganggu kebijakan moneter BI karena mempunyai kesenjangan gap suku bunga penjaminan dan suku bunga acuan. Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai mengganggu kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI) karena mempunyai kesenjangan gap suku bunga penjaminan dan suku bunga acuan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mulanya gap tingkat suku bunga penjaminan LPS dengan suku bunga acuan BI itu cukup tinggi. Suku bunga penjaminan LPS ada di atas suku bunga acuan BI.

"Jadi, saya maaf ke Gubernur BI. Maaf saya ganggu kebijakan bank sentral, setelahnya saya turunkan suku bunga penjaminan," kata Purbaya dalam acara diskusi Economic Outlook 2023 pada Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan LPS melihat metodologi penghitungan suku bunga penjaminan seusai aturan. Mulanya LPS mengikuti suku bunga pasar.

"Jadi saat pasar tidak naik kita juga tidak naik," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, LPS pun menyesuaikan dengan ritme BI agar tidak ada gap dengan suku bunga acuan BI. 

"Saya cari posisi yang pas. Beberapa hari terakhir evaluasi metodologi LPS," kata Purbaya.

Ia mengatakan LPS mengubah secara pelan-pelan penghitungan suku bunga simpanan agar seiring dengan sinyal kebijakan moneter.

"Ke depan kebijakan akan lebih selaras dengan bank sentral," katanya.

LPS sendiri kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin bulan ini.

Purbaya mengatakan dengan kenaikan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, sedangkan valuta asing menjadi 2,25 persen. Kemudian, tingkat bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi sebesar 6,75 persen.

Tingkat bunga penjaminan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Purbaya mengatakan kebijakan kenaikan suku bunga penjaminan kali ini dilakukan oleh LPS di luar periode reguler. Biasanya penetapan tingkat bunga penjaminan dilakukan pada Januari, Mei, dan September.

Pada bulan lalu LPS pun mengerek suku bunga penjaminan 25 bps baik pada bank umum dan BPR. LPS sendiri memutuskan menaikan lagi suku bunga penjaminan bulan ini karena mempertimbangkan sejumlah hal.

LPS mencermati perkembangan terkini, prospek ekonomi, pasar keuangan dan perbankan, likuiditas, serta suku bunga perbankan ke depan. Kenaikan suku bunga pinjaman juga sejalan dengan arah kebijakan The Fed yang meningkat, meski less hawkish.

"Kemudian, kenaikan suku bunga penjaminan ini mengantisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global," kata Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper