Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Star Pacific Eksekusi Rights Issue, Bank Nobu (NOBU) Dapat Gedung Graha Lippo

Bank Nobu menjelaskan, nantinya sebagian ruangan yang terdapat pada Gedung Graha Lippo akan disewakan setelah terlaksananya inbreng.
PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP).
PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) melaporkan telah melaksanakan penandatanganan akta pemasukan ke dalam perusahaan. Untuk diketahui, penandatangan akta inbreng tersebut merupakan pelaksanaan dari penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II.

Corporate Secretary Mario Satrio menjelaskan transaksi inbreng tersebut dilakukan oleh PT Star Pacific Tbk. (LPLI) sebagai bentuk pelaksanaan transaksi atas rights issue yang digelar perseroan.

"Telah dilakukannya transaksi inbreng oleh PT Star Pacific Tbk. ke dalam perseroan sebagai pelaksanaan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana rencanannya telah diungkapkan dalam keterbukaan informasi," jelasnya, dikutip Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut Mario menjelaskan, penandatanganan akta pemasukan tersebut terjadi pada Senin (27/2/2023) kemarin. 

Untuk diketahui sebelumnya, LPLI menjadi pembeli siaga yang akan melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) pada saat pelaksanaan PMHMETD II berlangsung.

Adapun, aset non-uang yang dimaksud merupakan Gedung Graha Lippo yang berlokasi di Jl. Boulevard Diponegoro No.101, Lippo Village, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, dengan nilai sebesar Rp368 miliar.

Manajemen Bank Nobu menjelaskan, nantinya sebagian ruangan yang terdapat pada Gedung Graha Lippo akan disewakan setelah terlaksananya inbreng.

Sebagai dampak kejadian atas transaksi terseut, perseroan nantinya akan memiliki kantor pusat operasional yang representatif dalam membangun citra perseroan.

"Bahwa pelaksanaan PMHMETD II ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya perseroan dalam rangka pemenuhan ketentuan pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum agar perseroan dapat memenuhi kewajiban modal inti bank," pungkas Mario.

Sementara itu saat ini Bank Nobu tengah dalam proses merger dengan PT Bank MNC Insternasional Tbk. (BABP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kedua pemilik, yakni James Riady dan Hary Tanoesudibjo telah menandatangani surat komitmen penggabungan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper