Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera 1912 Kembali Bayarkan Klaim Polis Tertunda Pekan Depan

Dear nasabah, simak jadwal pembayaran klaim polis tertunda AJB Bumiputera 1912 pada pekan depan.
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.
Logo perayaan 111 tahun AJB Bumiputera./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayarkan klaim polis tertunda pada pekan depan Senin, 13 Maret 2023. Namun, belum diketahui berapa klaim polis tertunda yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. 

"Belum, nanti menunggi informasi," kata Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan kepada Bisnis, Selasa (7/3/2023).

Bagus menjelaskan proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengisian formulir Penurunan Nilai Manfaat (PNM) hingga 50 persen. Kemudian formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912. 

Selanjutnya Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. 

"Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan," kata Bagus. 

AJB Bumiputera 1912 tengah memasuki babak baru dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Sebelumnya, pembayaran klaim polis yang tertunda mulai dicairkan dengan total klaim Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan pada Senin, 6 Maret 2023. 

Adapun, pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1-5 juta setelah PNM klaim polis asuransi perorangan dengan cara satu kali pembayaran lunas. 

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM pada 2023 dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM pada 2024.

Direktur Utama Irvandi Gustari menyebutkan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan disesuaikan dengan Undang- Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper