Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Bayar Klaim, AAJI Berharap AJB Bumiputera 1912 Dapat Kepercayaan Nasabah Lama dan Baru

Proses pencairan klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 akan dilakukan secara bertahap hingga 2025
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda pada 6 Maret kemarin. Perusahaan berusia 111 tahun tersebut membayarkan klaim senilai Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan proses pencairan klaim tertunda tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) adalah Rp5,29 triliun. 

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan pihaknya berharap ini menjadi babak baru bagi perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. 

"AJB Bumiputera ini sudah lama, aset nasional, satu-satunya di indonesia [berbentuk usaha bersama bukan PT]. Harapannya ini menjadi awal dari babak baru, sejarah baru dari AJB Bumiputera, "kata Budi saat ditemui di Rumah AAJI, Kebon Melati, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2022). 

Budi juga berharap bahwa AJB Bumiputera dapat mengembalikan kepercayaan nasabahnya setelah upaya tersebut. Bahkan setelah mendapatkan lampu hijau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyehatan perusahaan, AAJI berharap perusahaan bisa bertumbuh dan mendapatkan kepercayaan nasabah baru. 

"Karena hanya dengan memulihkan kepercayaan nasabah lama dan mendapatkan kepercayaan nasabah baru, perusahaan akan bertumbuh," kata Budi. 

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023. Pembayaran dilakukan dengan kebijakan PNM hingga 50 persen. 

Adapun pembayaran saat ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas. 

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai pada 2023, kemudian tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya. 

Adapun proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data  pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. 

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper