Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumiputera Bakal Bayar Klaim Polis Tertunda 6 Maret, Cek Rincian Penurunan Nilai Manfaat

Pembayaran klaim polis tertunda tersebut menerapkan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) atau haircut.
Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari memberikan pemaparan saat media visit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (1/3). JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari memberikan pemaparan saat media visit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (1/3). JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana untuk melakukan pembayaran klaim polis tertunda pada 6 Maret mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan. 

“Dari hasil keputusan rapat task force diputuskan untuk pembayaran [klaim AJB Bumiputera 1912] direncanakan akan dimulai pada 6 Maret 2023. Ini proses diharapkan sudah siap sistem IT-nya dan dana tahap awal,” kata Bagus kepada Bisnis, pada Rabu (1/3/2023).

Adapun pembayaran klaim polis tertunda tersebut menerapkan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) atau haircut. Menurut Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari kebijakan tersebut diambil supaya usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Adapun penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda rinciannya adalah sebagai berikut: 

1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan:

Jenis Klaim

- Meninggal: PNM 20 persen 

- Habis Kontrak: PNM 50 persen

- Penenusan: PNM 50 persen

- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen 

2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan:

Jenis Klaim 

Meninggal: PNM 20 persen 

Habis Kontrak: PNM 50 persen 

Penebusan: PNM 50 persen 

Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen

3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)

Meninggal:  PNM20 persen

Habis Kontrak:  PNM50 persen

Penebusan: PNM 50 persen

DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen

4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)

Asuransi Jiwa Perorangan

Status

Inforce :

Tunggal/Sekaligus: 42,5persen

Reguler: 50 persen

BPK: 50 persen

BPM: 50 persen

BPO :

>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen

< atau sama dengan 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 75 persen

Asuransi Jiwa Kumpulan

Kelompok Produk

AJK:0 persen

Non AJK: 50 persen

PKK

– BUMN: 50 persen

– Non BUMN: 40 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper