Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Targetkan Pendapatan Iuran Naik Rp152 Triliun Tahun Ini

BPJS Kesehatan mengejar target pendapatan dengan mendorong jumlah peserta.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menargetkan pendapatan naik Rp152 triliun tahun ini. Pada 2021, badan publik tersebut mendapatkan Rp144 triliun penghasilan dari iuran peserta. 

"Paling tidak Rp152 triliun kami upayakan [tahun ini]," kata Ghufron ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). 

BPJS Kesehatan mendorong target tersebut dengan menumbuhkan angka kepesertaan. Pasalnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik sampai 2024, sementara tarif yang harus dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Rujukan (FKTRL) naik per tahun ini. 

Ghufron pun mengatakan peserta BPJS Kesehatan terus naik setiap tahunnya. Per 1 Maret 2023, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 252,17 juta jiwa. Angka tersebut 90,79 persen dari total penduduk Indonesia yakni 277,7 juta jiwa. 

Pada 2014, peserta BPJS Kesehatan mencapai 133,42 juta jiwa. Ini artinya kepesertaan BPJS melompat 47 persen sejak awal berdiri sampai awal Maret kemarin. 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditargetkan 98 persen penduduk Indonesia sudah terdaftar BPJS Kesehatan pada 2024. Pemerintah melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 turut menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendorong target tersebut. 

Di sisi lain, terdapat 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah memenuhi Universal Health Coverage (UHC) atau kepesertaan lebih dari 95 persen penduduk sampai 1 Maret 2023. Mereka telah mendaftarkan penduduknya dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda pada program JKN-KIS. 

Adapun 22 provinsi tersebut yakni Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Bengkulu, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper