Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayarkan iuran setiap bulannya. Dengan membayar iuran, peserta bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti untuk skrining penyakit, berobat, hingga rawat inap.
Lalu bagaimana apabila Anda tidak pernah menggunakan layanan JKN tetapi membayar setiap bulan, apakah uangnya bisa dicairkan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan tidak bisa. Pasalnya menurutnya prinsip badan publik tersebut adalah gotong royong.
“Jadi jika sehat, tidak pernah sakit. Maka berarti membantu peserta lain yang sakit seperti sakit jantung, gagal ginjal atau kanker yang memerlukan biaya mahal,” kata Ghufron kepada Bisnis, Selasa (21/2/2023).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, badan publik ini berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sementara itu, dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Baca Juga
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas BPJS Kesehatan bertugas untuk:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran untuk peserta PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta PPU, besaran iurannya yakni 5 persen dari gaji per bulan. Perinciannya 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh peserta. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
3. Keluarga Tambahan PU
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan dan kelompok masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Ada tiga kelas yang dibagi dalam pembayaran iuran bagi kelompok ini yakni Kelas I
Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000.
Pemerintah memberikan subsidi Rp7000 untuk penerima manfaat dengan layanan rawat inap kelas III.
5. Veteran
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.