Bisnis.com, JAKARTA - Media sosial belum lama ini diramaikan oleh video yang menampilkan seorang wanita mengaku ditipu oleh perusahaan asuransi. Dalam video tersebut dia meminta uangnya kembali.
Perempuan tersebut merupakan Dini Indriani yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia bersama suaminya Arbi Alfarisi menjadi nasabah PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) sejak 2017 hingga 2022.
Bisnis mencoba menghubungi mantan nasabah AXA Mandiri tersebut. Arbi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dia mengatakan bahwa awalnya dirinya menabung di Bank Mandiri. Selama menabung, dia mendapatkan tawaran untuk mengikuti asuransi dari Customer Service (CS) Bank Mandiri.
"Saya penasaran asuransi seperti apa dan diarahkan ke meja financial advisor AXA Mandiri dan diterangkan. Diterangkannya enggak lama cuma sebentar. Menerangkannya hanya asuransi ini nanti kayak nabung biasa nanti lima tahun kembali lagi 100 persen. Jadi kontrak saya lima tahun waktu itu," tutur Arbi kepada Bisnis, Minggu (2/4/2023).
Arbi pun kemudian mengiyakan tawaran tersebut, karena menurutnya seperti menabung biasa. Selain itu, dia juga berpotensi mendapatkan proteksi asuransi jiwa sekitar Rp100 juta untuk ahli waris.
"Akhirnya saya tertarik karena seperti nabung biasa, 100 persen bisa diambil kalau lima tahun enggak klaim-klaim. Dan dapat asuransi jiwa kalau saya meninggal Rp100 juga untuk istri dan anak. Akhirnya saya mengiyakan. Itu tidak menerangkan bahwa itu produk unit link. Dari situ saya belum ngeh," katanya.
Tidak sampai disitu, Arbi mengatakan bahwa sang istri juga mendapatkan tawaran yang sama. Seperti halnya dirinya, dia mengaku bahwa istrinya juga mendapatkan penjelasan yang sama.
Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang ditawarkan merupakan produk unit link atau produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI). Beberapa tahun kemudian, Arbi kembali ditawari investasi pendidikan untuk sang anak dan kembali membuka polis.
Arbi pun mengaku mulai khawatir dengan asuransi yang dimilikinya karena menemukan beberapa berita terkait masalah perusahaan asuransi.
"Ketika searching AXA Mandiri ada, AXA Mandiri penipuan, AXA Mandiri unit link penipuan. Di situ banyak. Akhirnya saya cek saldonya, ternyata saldo yang tiap bulan dipotong oleh Bank Mandiri hanya ada 6 juta. Sisanya kemana," katanya.
Arbi dan istrinya pun mulai menanyakan perihal yang dikhawatirkannya. Melalui CS, dia diterangkan bahwa produk yang diikutinya merupakan unit link dan ada potongan yang harus dibayarkan.
Arbi pun mengaku bahwa dirinya tidak diterangkan terkait dengan produk unit link saat pertama kali mendaftarkan diri. Akhirnya setelah masuk lima tahun, dirinya mengajukan tutup polis
Hal tersebut lantaran tabungannya terus dipotong yakni Rp350.000 untuk premi yang dibelinya, Rp350.000 untuk sang istri, dan Rp500.000 untuk sang anak.
"Ternyata ini adalah produk unit link akhirnya ditutup semua polis karena semakin lama semakin dipotong dan kita semakin rugi sebagai nasabah," katanya.
Baca Juga : Mengenal Produk Asuransi Unit Link dan Risikonya |
---|
Arbi pun mengatakan telah melakukan berbagai cara agar uangnya kembali. Selain memberikan komplain pada Bank Mandiri dan AXA Mandiri, dia juga mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Namun hasilnya nihil. Dia mengatakan baik AXA Mandiri maupun BPKN tidak memberikan solusi terhadap masalahnya.
Hal yang sama terjadi saat dia melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan publik tersebut justru meminta buku polis, di mana Arbi mengaku tidak pernah mendapatkan buku polis tersebut dari pihak AXA Mandiri.
"Dari buka asuransi sampai tutup polis sampai minta-minta tidak dikasih. Buku polis tidak diberi karena berbagai alasan. Ada maintenance, alasannya banyak sekali," tuturnya.
Arbi pun mengaku berharap bisa mendapatkan buku polis tersebut dan uangnya kembali. Dia juga berharap agar pihak asuransi menjelaskan secara gamblang terkait produk yang dijualnya, sehingga nasabah tidak merasa dirugikan.
"Saya berharap tidak ada masyarakat yang dibodoh-bodohi mengenai asuransi ini dan perusahaan dapat menjelaskan produk unit link karena banyak yang diluar sana menjadi korban unit link," tandasnya.
TANGGAPAN AXA MANDIRI
Di sisi lain, AXA Mandiri menolak tudingan yang disampaikan oleh mantan nasabahnya tersebut. Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan bahwa pasangan suami istri itu telah mengetahui bahwa produk yang dibeli merupakan produk asuransi unit link.
"Termasuk memahami karakter produk unit link beserta manfaat dan risikonya. Ini berdasarkan dokumentasi yang telah ditanda tangani mantan nasabah tersebut, nasabah membeli produk unit link, dan telah diambil sebesar 30 persen dari total premi," kata Rudi dalam keterangannya yang diterima Bisnis, Minggu (2/4/2023).
Rudi menambahkan, sisanya merupakan biaya perlindungan asuransi jiwa yang dimulai sejak 2017 sampai Desember 2022 dengan nilai perlindungan sampai dengan tiga kali dari total premi.
"Yang bersangkutan bahkan membeli tiga polis di tahun yang berbeda. Ketika beliau menutup polis pada 2022, kami telah menyerahkan dana penutupan polis kepada yang bersangkutan dan dia telah menerima dana tersebut," imbuh Rudy.
Menanggapi adanya perbedaan jumlah antara dana yang dikembalikan dengan dana yang diminta mantan nasabah, Rudi mengatakan hal tersebut lantaran imbal hasil investasi produk unit link yang dibeli mengalami penurunan tajam. Hal tersebut menurutnya akibat dari lesunya perekonomian nasional dan global, imbas dari pandemi Covid-19.
Ditambah pula, lanjut Rudy, keputusan yang bersangkutan menutup polis kurang dari lima tahun, mengakibatkan nilai tunai yang terbentuk masih sangat kecil.
"Dan layaknya investasi baik reksadana maupun saham pasti ada potensi keuntungan sekaligus terdapat resiko kerugian. Nah, jika tidak ingin menanggung resiko kerugian semestinya cukup menyimpan uang dalam bentuk tabungan atau deposito. Tidak lantas membeli produk unit link hingga tiga polis," kata Rudy.
Rudi menyampaikan bahwa setelah menerima dana penutupan polis, Arbi kemudian mengajukan keluhan. Dia mengatakan bahwa AXA Mandiri pun tetap melayani dan melakukan sejumlah solusi penyelesaian sesuai ketentuan di dalam polis dan prosedur yang berlaku, termasuk menempuh penyelesaian keluhan melalui BPKN sebagai pihak ketiga.
Menurut Rudy dalam mediasi tersebut sudah dijelaskan bahwa seluruh proses penjualan sudah dilakukan dengan benar dan tidak ditemukan adanya indikasi kesalahan proses penjualan.
Rudi menambahkan mantan nasabah tersebut kemudian mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK OJK), karena tidak puas dengan keputusan BPKN.
"Dalam hal ini kami pun telah memberikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kami justru bertanya, sebenarnya apa motif beliau membuat narasi postingan yang menimbulkan kesan menjadi korban perusahaan kami, yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Sekaligus kami meminta publik tidak langsung mempercayai postingan di socmed, tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” papar Rudy.
Rudy menambahkan AXA Mandiri mempersilahkan mantan nasabah tersebut mengambil cara penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam polis yaitu LAPSSJK atau Pengadilan Negeri.
"Penyampaian informasi ke publik yang tidak sesuai fakta dan memprovokasi publik dengan informasi yang tidak benar sejatinya adalah tindak pidana dan melanggar undang-undang," tandas Rudy.