Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, layanan penukaran uang baru sudah dapat dilakukan. Penukaran uang telah dibuka dan akan berakhir pada 20 April 2023 mendatang.
Pada tahun ini, Bank Indonesia membuka sistem kas keliling. Dilansir dari bi.go.id, kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Layanan penukaran ini merupakan sebuah program dari Bank Indonesia bertajuk SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri). Layanan ini ada di berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Medan, Sumatra Utara.
Terdapat syarat yang perlu diperhatikan bagi Anda sebelum melakukan penukaran uang.
Dilansir dari bi.go.id, berikut adalah syarat penukaran uang melalui Kas Keliling:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Masyarakat wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia berhak memberikan penggantian uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang dapat dilakukan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling sesuai tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
8. Pada saat menukar uang, masyarakat dalam kondisi sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Adapun jadwal dan lokasi penukaran uang baru di Medan:
1. 3 - 6 April 2023: Lapangan Benteng Medan
2. 10 - 14 April 2023: Lapangan Benteng Medan
3. 15 - 16 April 2023: Rest Area A & Rest Area
4. 17 - 18 April 2023: Lapangan Benteng Medan
5. 17 - 18 April 2023: Lapangan Merdeka Tebing Tinggi
Adapun tiket loket penukaran uang baru melalui perbankan:
1. Bank Mayapada Internasional: JI. Pemuda Medan
2. Bank of China: JI. Balai Kota No.1 Medan
3. Bank Central Asia (BCA): Jl. Diponegoro Medan, JI.M.T. Haryono No.A-1 Medan, JI. Jend. Sudirman No.218 Tebing Tinggi, dan JI. Asia Medan
4. Bank OCBC NISP: JI. Asia Medan, JI. Perintis Kemerdekaan Medan
5. Bank Rakyat Indonesia (BRI): Jl. Putri Hijau No.17 Medan, JI. S.M. Raja Medan, JI. Sutomo Binjai, JI. Raya Medan Lubuk Pakam, JI. Kh. Zainul Arifin No.52 Stabat, JI. Gatot Subroto Medan
6. PT Bank Syariah Mega Indonesia: Jl. Iskandar Muda Medan, JI. Brigjen. Katamso Medan
7. Bank Mandiri: JI. Balaikota, JI. Letda Sujono, Jl. Pulau Pinang No.1, JI. Kapt Muslim, JI. Gatot Subroto/Petisah, Jl. Imam Bonjol No.7 Medan, JI. Yos Sudarso Blok A No.1 A Pulo Brayan, JI. S.Parman No. 207 De, JI. Balai Kota No. 12 -14 Medan, Jl. Gunung Krakatau No. 7 Gh
8. Bank Permata: JI. Palang Merah Medan dan JI. Iskandar Muda Medan
Untuk rincian lengkapnya dapat Anda lihat dalam akun Instagram @bank_indonesia_sumut atau melalui laman