Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akhirnya membekukan akun milik pemuda yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengganti stiker QRIS di kotak amal masjid.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyampaikan bahwa BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS tersebut, terutama di momentum Ramadan.
Dalam hal ini, Erwin mengatakan bahwa BI bersama dengan pihak penyedia jasa pembayaran (PJP) telah melakukan tindakan dengan membekukan akun QRIS si pelaku.
“Setelah mendapatkan info [kasus penggantian stiker QRIS di kotak amal masjid], kami langsung datang ke TKP di mana si pelaku melakukan tindakan tersebut, kami sudah bekerja sama dengan pihak PJP dan membekukan akunnya,” katanya dalam Taklimat Media di kantor BI, Selasa (11/4/2023).
Erwin menjelaskan BI juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PJP agar modus penipuan tersebut tidak menyebar.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis sebagai tersangka kasus penempelan QRIS palsu di kotak amal masjid.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, sementara diketahui bahwa tersangka menempelkan stiker QRIS palsu pada kotak amal sejak 1 April 2023. Sejauh ini, tersangka Iman Mahlil menempelkan kode QRIS pada kotak amal palsu di 38 titik.
Erwin mengatakan bahwa BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS, diantaranya Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” jelasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.