Bisnis.com, JAKARTA - Holding BUMN penjaminan dan asuransi atau Indonesia Financial Group (IFG) memaparkan update pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) ke anak usahanya IFG Life. Diketahui, total liabilitas polis yang harus dipindahkan ke IFG Life sebesar Rp38,2 triliun. Perusahaan meminta dilakukan tambahan modal negara (PMN) lagi, setelah pada 2021 dan 2022 disuntik dana pajak sebesar Rp20 triliun.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan bahwa yang sudah berhasil dipindahkan sebesar Rp30,8 triliun sampai Maret 2023. Pengalihan polis tersebut didukung oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp20 triliun, fundraising Rp6,7 triliun, dan pemindahan aset Jiwasraya Rp7,8 triliun.
"Jadi masih ada Rp7,4 triliun polis-polis yang sudah direstrukturisasi yang belum dipindahkan ke IFG life," kata Hexana dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/4/2023).
Hexana menjelaskan bahwa IFG Life sudah tidak memiliki kapasitas untuk menerima pemindahan polis. Pasalnya IFG Life harus menjaga kesehatan perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) di atas 120 persen. Adapun pada Desember 2022, RBC IFG liife mencapai 127,86 persen.
Di sisi lain, Hexana menambahkan bahwa utuk memindahkan Rp7,4 triliun aset yang tersisa, penguasaan oleh Jiwasraya hanya Rp3,6 triliun.
Baca Juga
"Itu pun berupa aset yang masih dalam status sitaan kejaksaan sekitar Rp1,98 triliun dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dana jaminan di OJK Rp0,97 triliun," katanya.
Dengan demikian, Hexana menjelaskan bahwa untuk melanjutkan proses pengalihan diperlukan penambahan permodalan atau PMN. Adapun Hexana menjelaskan bahwa membutuhkan dana sekitar Rp8,01 triliun agar masalah Jiwasraya ke IFG Life tuntas.
Dia merinci Rp3 triliun didapatkan dari PMN, sekitar Rp1,9 triliun fundraising, dan Rp3,1 triliun perampasan aset Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (RI) yang telah dipulihkan.
Adapun Perhitungan Pendanaan:
- Liabilitas yang dialihkan: Rp7, 4 triliun
- Aset yang dialihkan dari Jiwasraya Rp3,4 triliun
- Kebutuhan pendanaan untuk memulihkan liabilitas tertinggal RBC 135 persen: Rp7, 20 triliun
- Biaya perpajakan pengalihan portofolio: Rp464, 53 triliun
- Liabilitas (polis) menolak restrukturisasi Rp344, 53 miliar
Hexana juga membeberkan sejumlah rekomendasi setelah Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo. Pertama penyelesaian permasalahan Jiwasraya harus dilakukan secara tuntas. Kedua perlu dilakukan percepatan penyelesaian transfer polis Jiwasraya ke IFG Life.
Ketiga melakukan perhitungan tambahan pendanaan dengan melibatkan konsultan independen. Terakhir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan dalam perhitungan kebutuhan pendanaan.
Hexana menjelaskan bahwa semua proses tersebut telah dilakukan dan tindak lanjut yang jalankan adalah pertama mengoptimalkan keuangan IFG Life untuk menerima pengalihan portofolio. Kedua menghitung kebutuhan pendanaan oleh konsultan Independen dengan didampingi oleh BPKP.
Di mana Perhitungan kebutuhan pendanaan telah divalidasi oleh BPKP dengan jumlah sebesar Rp8,01 triliun. Ketiga penyusunan PP/Perpres dalam rangka permohonan relaksasi pajak dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, mempertimbangkan penyusunan PP/Perpres tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Maka disepakati atas implikasi pajak akan dimasukan kedalam perhitungan kebutuhan pendana," kata Hexana.
Keempat, melakukan peningkatan status aset tanah/bangunan yang masih dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, Jiwasraya telah bekerja sama dengan konsultan untuk membantu dalam proses percepatan peningkatan status aset tanah/bangunan yang belum dialihkan (per Maret 2023 clean & clear sebesar Rp266 miliar).
Kelima, pemenuhan pendanaan dari PMN di mana berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk mengupayakan penambahan modal kepada IFG Life yang berasal dari cadangan investasi dan aset hasil rampasan tipikor.