Ketiga melakukan perhitungan tambahan pendanaan dengan melibatkan konsultan independen. Terakhir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan dalam perhitungan kebutuhan pendanaan.
Hexana menjelaskan bahwa semua proses tersebut telah dilakukan dan tindak lanjut yang jalankan adalah pertama mengoptimalkan keuangan IFG Life untuk menerima pengalihan portofolio. Kedua menghitung kebutuhan pendanaan oleh konsultan Independen dengan didampingi oleh BPKP.
Di mana Perhitungan kebutuhan pendanaan telah divalidasi oleh BPKP dengan jumlah sebesar Rp8,01 triliun. Ketiga penyusunan PP/Perpres dalam rangka permohonan relaksasi pajak dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, mempertimbangkan penyusunan PP/Perpres tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Maka disepakati atas implikasi pajak akan dimasukan kedalam perhitungan kebutuhan pendana," kata Hexana.
Baca Juga
Keempat, melakukan peningkatan status aset tanah/bangunan yang masih dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, Jiwasraya telah bekerja sama dengan konsultan untuk membantu dalam proses percepatan peningkatan status aset tanah/bangunan yang belum dialihkan (per Maret 2023 clean & clear sebesar Rp266 miliar).
Kelima, pemenuhan pendanaan dari PMN di mana berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan untuk mengupayakan penambahan modal kepada IFG Life yang berasal dari cadangan investasi dan aset hasil rampasan tipikor.