Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! Perbankan Syariah Kumpulkan Total Aset Rp802,26 Triliun

Industri perbankan syariah berhasil mengumpulkan total aset sebesar Rp802,26 triliun sepanjang 2022.
Pengunjung melintasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Industri perbankan syariah berhasil mengumpulkan total aset sebesar Rp802,26 triliun sepanjang 2022. Pembiayaan yang Diberikan (PyD) mencapai Rp508,87 triliun dan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun yakni Rp619,51 triliun. 

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Nyimas Rohmah mengatakan dengan capaian ini maka industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan double digit baik aset pembiayaan dan dana pihak ketiga.

"Untuk aset pada 2022 berhasil tumbuh sekitar 15,63 persen dalan kurun waktu satu tahun. Pembiayaan lebih besar lagi yaitu 20,44 persen. Dan dana pihak ketiga 12, 93 persen," kata Nyimas dalam Media Briefing Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Nyimas memastikan bahwa pertumbuhan perbankan syariah dari tahun ke tahun terus terjaga secara positif, bahkan pada masa pandemi. Menurutnya industri bank konvensional sempat mengalami pertumbuhan negatif di pandemi, tetapi industri perbankan syariah tetap bisa bertahan dengan pertumbuhan yang positif. 

Hal tersebut dibuktikan dengan share aset perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan nasional mencapai 7,09 persen pada Desember 2022.

"Industri perbankan syariah didukung oleh 13 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah dan 167 bank perekonomian rakyat syariah," kata Nyimas.

Untuk meningkatkan keuangan perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyiapkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah (RP2SI) 2020-2025 sebagai arah pengembangan yang bersifat living document atau dapat disesuaikan dalam menjawab tantangan dan dinamika industri perbankan syariah. 

Semenjak disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 15 Desember 2022 yang secara formal diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 pada 12 Januari 2023, OJK akan terus melakukan pengkinian arah pengembangan perbankan syariah Indonesia ke depan beberapa prioritas antara lain dengan penguatan perbankan syariah melalui penyusunan Sharia Governance Framework (SGF), standar kompetensi bankir syariah, dan pembentukan komite perbankan syariah.

Selanjutnya berupa penguatan dan konsolidasi perbankan syariah. Sedangkan yang terakhir dengan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui penerapan sinergi perbankan

"OJK akan terus berkomitmen untuk mewujudkan perbankan syariah yang resilient, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional serta pembangunan sosial sesuai dengan visi RP2SI," tandas Nyimas. 

Per Desember 2022, total aset keuangan syariah yang terdiri dari perbankan syariah, pasar modal syariah, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah telah mencapai Rp2375,84 triliun atau dengan share aset dibandingkan industri keuangan nasional di Indonesia (lembaga konvensional ditambah syariah) sebesar 10,69 persen. 

Untuk perbankan syariah hasilnya mengumpulkan Rp827, 26 triliun atau market share 7,09 persen. Sementara itu IKNB syariah mencapai Rp146,12 atau dengan market share 4,73 triliun. Sementara, pasar modal mencapai Rp1427,46 triliun dengan market share 18,27 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper