Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prudential Indonesia Jelaskan Alasan Belum Terapkan Standar Akuntansi IFRS 17

Prudential Indonesia menjelaskan alasan belum menerapkan IFRS 17 pada kuartal I/2023.
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA— Penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 belum diadopsi oleh Prudential Indonesia dalam kuartal I/2023. Terlebih aturan tersebut baru berlaku di Indonesia pada 2025. 

“Jadi begini IFRS 17 itu penerapannya untuk industri asuransi di Indonesia adalah 2025 jadi bukan 2023,” kata Chief Financial Officer Prudential Syariah Paul Setio Kartono, Rabu (10/5/2023). 

Dengan demikian, Paul mengatakan pihaknya belum dapat mengukur dampak adanya aturan pada kinerja perusahaan pada Januari-Maret 2023. Namun, Prudential secara internasional telah menerapkan standar akuntansi keuangan tersebut tahun ini. 

Tentunya sebagai bagian dari Prudential Group maka hasilnya akan dikonsolidasi secara global. 

“Jadi, pada kuartal pertama 2023 ini kami belum apply IFRS 17, karena penerapan 2025 tetapi secara internasional di konsolidasi internasional induk perusahaan sudah menerapkan IFRS 17,” papar Paul. 

Dalam laporan keuangan kuartal I/2023, jumlah pendapatan yang diperoleh Prudential Indonesia mencapai Rp5,7 triliun. Angka tersebut turun 16 persen apabila dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp6,8 triliun. 

Sementara itu, jumlah beban yang ditanggung oleh perusahaan mencapai Rp5,6 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp5,4 triliun. 

Laba komprehensif yang diperoleh perusahaan mencapai Rp374 miliar. Angka tersebut turun 39 persen apabila dibandingkan kuartal I 2022 yakni Rp616 miliar. 

Risk Based Capital (RBC) perusahaan masih terjaga pada angka 451 persen pada kuartal I/2023. Sedikit meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 450 persen. 

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional. Salah satunya dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya pada 9 Maret 2023 

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper