Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menilai bahwa terdapat kemungkinan terjadinya konsolidasi maupun merger di industri fintech peer to peer atau P2P lending, sebagai bentuk adaptasi pascapandemi Covid-19.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 mengubah perilaku dan preferensi perekonomian masyarakat. Adaptasi digital yang berkembang pesat turut memengaruhi pemanfaatan layanan P2P lending, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif.
Dari sisi pelaku industri, perubahan pasca pandemi pun dinilai masih akan terjadi melalui konsolidasi usaha pasca pandemi Covid-19. Adrian meyakini bahwa konsolidasi dapat terjadi di industri fintech P2P lending yang usianya terbilang masih muda.
“Jujur kalau saya lihat di industri fintech lending mungkin akan terjadi konsolidasi. Jumlah 102 [penyelenggara], mungkin nanti akan terjadi konsolidasi, merger, ada akuisisi, dan lain sebagainya. Jadi dinamika itu akan terjadi, karena kan ini industri yang masih awal,” ujar Adrian kepada Bisnis, pekan lalu.
Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang meningkatkan batas minimal permodalan fintech P2P lending menjadi Rp25 miliar juga akan memengaruhi industri untuk melakukan konsolidasi.
Menurut Adrian, perusahaan-perusahaan P2P lending akan berusaha untuk lebih fokus menggarap target pasarnya sehingga konsolidasi maupun merger menjadi opsi yang menarik. Apalagi, jika aksi korporasi itu membuat permodalan perusahaan dapat menjadi lebih kuat dan memenuhi ketentuan otoritas.
Baca Juga
“Mungkin sekarang para pemain ini sudah punya atau sudah membidik segmen-segmen yang menjadi fokus mereka,” kata Adrian.
Dia juga berpandangan bahwa setelah pandeki Covid-19, industri cenderung lebih selektif dalam menyalurkan pendanaan. Orientasi itu bahkan, menurutnya, terlihat lebih jelas dalam penyaluran pendanaan ke peminjam (borrower) produktif.
“Kami juga belajar sektor-sektor mana yang mungkin ada potensi risikonya, yang mungkin ini bukan sektor yang pas untuk fintech lending. Ini adalah bagian dari kami memperbaiki dan mencoba untuk menjaga non performing loan [NPL],” ujar Adrian.
*Wawancara dengan Adrian merupakan bagian dari laporan khusus Kantong Kering P2P Lending yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (15/5/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.