Bisnis.com, JAKARTA— PT Taspen (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menanggapi terkait dengan perubahan tata cara perhitungan dan pembayaran tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat maupun daerah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liabilty (PSL) Program Tabungan Hari Tua PNS yang dilaksanakan oleh PT Taspen.
Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau A.N.S Kosasih mengatakan pihaknya baru saja menerima terkait perubahan tersebut.
Dia menilai seluruh peraturan dan perhitungan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tim pada dasarnya demi mendukung kesejahteraan pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) yang harus mengikuti zaman dan regulasi terkini.
“Taspen sebagai pengelola program tabungan hari tua ASN siap mengikuti metode perhitungan yang baru demi mendukung kesejahteraan peserta Taspen yang adalah ASN dan pensiunan ASN,” kata Kosasih kepada Bisnis, Rabu (17/5/2023).
Adapun dalam PMK Nomor 52 Tahun 2023, Menkeu Sri Mulyani menetapkan perubahan khususnya pada pasal 2 PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Unfunded PSL.
Baca Juga
Dengan demikian, Pasal 2 PMK Nomor 52 Tahun 2023 berbunyi sebagai berikut:
Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
b. Kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 8 Mei 2023
Adapun pada PMK Nomor 25 Tahun 2013, Unfunded PSL yang diakui dalam peraturan ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a. Perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
b. Kenaikan tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/ atau
c. Penambahan peserta baru yang tanggal penempatan berbeda dengan tanggal pengangkatan.