Bisnis.com, JAKARTA — Proses hukum yang menimpa perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life terus bergulir. Kasus pemalsuan polis yang dilakukan mantan agen pemasar itu juga melibatkan karyawan bank besar.
Dalam kasus ini, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan produk asuransi yang ditawarkan agen pemasar sejatinya memang tercantum di perusahaan dan merupakan produk saving.
Meski demikian, Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar menjelaskan bahwa nominal interest produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan faktanya.
“Produk yang ditawarkan memang ada, tapi nominal interest-nya itu yang berbeda. Jadi interest yang ditawarkan itu sekitar 9 persen, padahal interest dari produk aslinya hanya 6 persen. Makanya mereka tergiur,” kata Reno dalam Editor’s Gathering dengan manajemen Sinarmas MSIG Life di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Kasus pemalsuan polis itu mulai terkuak pada 2020 silam, di mana ada beberapa korban yang menanyakan kejelasan polis mereka. Adapun saat dilakukan pengecekan, sejumlah polis tersebut tidak teridentifikasi di data Sinarmas MSIG Life. Dari sana, perusahaan asuransi jiwa joint venture dengan kepemilikan 80 persen dari Jepang itu mulai melakukan penelusuran lebih lanjut dan investigasi
Baca Juga
“Saat perjalanan, kami menemukan bahwa kasusnya tidak semudah yang kami duga, ternyata melibatkan banyak pihak, termasuk perbankan yang ikut dalam asuransi ini,” ujarnya.
Kasus ini pun masuk ke jalur hukum perdata dan hukum pidana. Di jalur pidana, Reno bercerita bahwa terdapat dua laporan, Sinarmas MSIG Life sebagai pelapor dan sebagai pihak yang dilaporkan.
Di sana, mulai terungkap fakta-fakta di pengadilan bahwa pemalsuan polis itu turut melibatkan karyawan bank dan pihak keluarga dari nasabah.
“Perlu disampaikan, jumlah korban banyak 20 nama. Mereka memiliki hubungan kekerabatan,” tuturnya.
Dia mengatakan, Sinarmas MSIG Life melihat ada unsur kepercayaan berlebih sehingga transaksi-transaksi menimbulkan bias. “Apakah transaksi itu untuk kepentingan asuransi atau untuk kepentingan lain, itu tidak teridentifikasi. Sejauh ini sangat sulit untuk mengidentifikasi, bahkan dari pihak kepolisian, hingga OJK pun menemukan kendala yang sama,” imbuhnya.
Dia menyebutkan dari 20 nama tersebut, terdapat tujuh nasabah yang menempuh sengketa lewat jalur perdata. Sedangkan sisanya menempuh jalur pidana.
Untuk jalur perdata, Reno mengungkapkan ada keterlibatan pegawai bank saat memasukkan nomor rekening atas nama nasabah, di mana nasabah tidak mengetahui hal itu.
“Jadi nomor rekening yang tercantum di dalam aplikasi adalah nomor rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri, itu dibuat di tiga kantor cabang [bank] di Manado,” ujarnya.
Adapun, perusahaan telah melakukan transfer kepada tujuh nama senilai Rp82 miliar sesuai dengan data yang tercantum di dalam aplikasi pengajuan asuransi.
“Namun demikian, ternyata ada dugaan kuat bahwa karena tidak ditandatangani secara utuh, karena ada unsur kepercayaan, nomor rekening dan nomor telepon itu dipalsukan oleh tenaga pasar dan karyawan Bank,” tuturnya.
Hingga tiba putusan pengadilan, Reno menilai bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang seutuhnya. Dalam hal ini, sejumlah pihak yang dimintai pertanggungan secara tanggung renteng adalah Sinarmas MSIG Life, karyawan bank, termasuk tenaga pemasar.
“Sedangkan bank yang jelas-jelas melakukan pembukaan rekening dan ada transaksi puluhan miliar yang dilakukan oleh individu karyawan bank, itu tidak dimintai pertanggungjawaban. Sehingga menurut kami, itu belum merefleksikan keadilan dan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Reno menyatakan bahwa mantan agen sudah dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, pegawai bank juga sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun.
Kendati demikian, sampai dengan saat ini proses hukum masih terus berjalan dan dalam rentang 3–4 bulan ke depan sudah ada hasil kesimpulan dari pihak penyidik atas kasus pemalsuan polis ini.
Awal Mula Sinarmas MSIG Diperintahkan Bayar oleh Pengadilan
Seperti yang disampaikan pihak Sinarmas MSIG, kasus pemalsuan yang dilakukan oleh mantan agen pemasarnya Swita Glorite Supit melewati jalur perdata dan pidana.
Pada jalur pidana, Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd tertanggal 8 Juli 2021, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta.
Terdapat 7 polis yang sudah dicairkan . Oleh pengadilan Swita diminta mengganti kerugian dengan menjual harta yang dimiliki. Meski begitu nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban.
Para nasabah kemudian mengajukan gugatan perdata. Pengadilan Negeri Manado pada Februari 2023 lalu kemudian mengeluarkan putusan eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah.
Gugatan diajukan oleh tiga orang korban yaitu Jimmy Lientungan, dan Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Dalam putusannya, hakim mengatakan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita. "Karena itu wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Tergugat II yang menjadi tanggungannya," tulis putusan.
Dalam putusan itu, MSIG Life bersama Swita dan Velke diputuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yang terdiri dari ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp43 miliar, ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 5 persen per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022, yaitu Rp45 miliar dan sejumlah Rp2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
Juga ditetapkan ganti rugi denda keterlambatan 6 persen per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022) yaitu Rp 4,5 miliar dan Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sejumlah 50% dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar. Secara tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta.
Sinarmas MSIG sendiri telah menyatakan banding dengan putusan ini.