Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menilai pembiayaan hijau akan terus bertumbuh dan potensial digarap di Indonesia. Perseroan pun menyiapkan skema pembiayaan hijau secara menyeluruh, termasuk untuk kredit pemilikan rumah (KPR) yang ramah lingkungan.
Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim mengatakan pembiayaan hijau mestinya dilakukan dari hulu ke hilir. Segmen yang mendapatkan penyaluran pembiayaan hijau ini juga tidak mesti dari korporasi seperti sektor energi atau industri kendaraan listrik, tetapi bisa di segmen konsumer.
"Misalnya KPR kita biayai, ini agar rumahnya memakai solar panel, sumber airnya juga dikelola dengan baik. Jadi, pelaku usaha dengan perbankan harusnya hand in hand," katanya dalam acara Green Economic Forum 2023, Senin (22/5/2023).
Menurutnya pembiayaan hijau sendiri mempunyai potensi yang besar di Indonesia. "Ke depan, kalau ekonomi terus tumbuh, potensi pembiayaan juga harusnya tumbuh," katanya.
BCA tercatat telah menyalurkan pembiayaan hijau pada kuartal I/2023 mencapai Rp76 triliun, naik 4,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan Rp72 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada sektor sumber daya alam dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, BCA telah menyalurkan pinjaman Rp60,4 triliun, transportasi berkelanjutan Rp7 triliun, dan energi terbarukan Rp2,9 triliun.
Khusus bagi kendaraan listrik, BCA telah menyalurkan pinjaman Rp327 miliar pada kuartal I/2023. Angkanya naik 19 kali lipat dibandingkan pembiayaan bagi kendaraan listrik pada kuartal I/2022 yang hanya mencapai Rp17 miliar.
Potensi pembiayaan hijau pun semakin besar seiring dengan dorongan dari regulator. Bank Indonesia (BI) misalnya mengeluarkan kebijakan makroprudensial yang mendorong pembiayaan hijau. BI telah menyalurkan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke 42 sektor prioritas termasuk sektor hijau.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, apalagi setelah disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam UU PPSK, pasal 6 ayat 1b menyebutkan bahwa OJK memiliki tugas baru untuk mengatur dan mengawasi keuangan derivatif dan bursa karbon. Adapun hal tersebut mencakup perdagangan instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon.
OJK juga telah menerbitkan insentif di sejumlah sektor keuangan, salah satunya bertujuan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).