Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Asuransi Bakal Rp1 Triliun, Asuransi Jiwa Milik Dana Pensiun Pertamina Ungkap Dampaknya

“Tentunya kita menunggu respons balik dari asosiasi dan juga perusahaan asuransi itu sendiri.”
Peluncuran asuransi Pertalife./Istimewa
Peluncuran asuransi Pertalife./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) menilai perlunya peningkatan batas kecukupan modal perusahaan asuransi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui akan menaikan ekuitas perusahaan asuransi secara bertahap pada 2026 hingga mencapai Rp1 triliun. 

Appointed Actuary Pertalife Insurance Joko Suwaryo mengatakan ada beberapa alasan permodalan asuransi sebaiknya naik. Beberapa di antaranya karena perlunya batas kenaikkan modal minimum, pengembangan usaha, dan peningkatan kapasitas. 

“Banyak asuransi yang dalam tanda petik 'curang', karena menerima pertanggungan diambil komisinya saja kemudian dilempar ke reasuransi, tidak dia tahan, kenapa? karena modalnya kurang,” kata Joko dalam acara Halalbihalal dan Konferensi Pers beberapa waktu lalu (19/5/2023). 

Joko menambahkan apabila modalnya nanti bertambah, kemampuan perusahaan asuransi untuk meretensi sendiri pertanggungan juga meningkat. Dengan demikian, tidak serta merta dilimpahkan ke perusahaan reasuransi. 

“Jadi perusahan asuransi jadi cuma seperti  broker kalau gitu [dilimpahkan ke reasuransi], jangan sampai seperti itu,itu perluanya ada peingkatan kapasitas,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Keuangan dan PertaLife Insurance, Yuzran Bustamar memastikan  perusahaan tidak akan terpengaruh dengan aturan kenaikan modal yang ditetapkan OJK. Pasalnya dia mengklaim bahwa modal yang dimiliki akan mencukupi. 

“Kami tidak terpengaruh ya, karena aman,” kata dia saat ditemui usai acara. 

Pada triwulan I/2023, ekuitas yang dimiliki PertaLife mencapai Rp428 miliar. Angka tersebut naik 16,3 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp368 miliar. 

Sebelumnya, OJK disebut bakal menaikkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas tengah mengkaji (review) terhadap aturan tersebut.

Kebijakan ini dilakukan lantaran modal minimum yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.

Secara umum, Ogi merinci saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi adalah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah sebesar Rp50 miliar, dan reasuransi syariah mencapai Rp100 miliar.

“Oleh karena itu, kita akan melakukan perubahan POJK 67/2016 yang sekarang memang sedang kita edarkan [terkait rancangan POJK] ke asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan [PUJK] untuk mendapatkan respons,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Ke depan, OJK meminta pandangan dari asosiasi dan PUJK agar modal minimum perusahaan asuransi ditingkatkan secara bertahap. Dengan rincian modal disetor perusahaan asuransi akan dinaikkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada 2026, dan menjadi Rp1 triliun pada 2028.

“Dan saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang sudah memenuhi syarat minimum Rp500 miliar,”katanya.

Selanjutnya, untuk batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun di 2028. 

Diikuti dengan perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar di 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar di 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.

“Tentunya kita menunggu respons balik dari asosiasi dan juga perusahaan asuransi itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa untuk perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan disyaratkan untuk memiliki modal disetor minimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.

Untuk perusahaan yang baru mendapatkan izin, modal disetor perusahaan asuransi mencapai Rp1 triliun. Berikutnya, perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah menjadi Rp1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper