Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah KPR BTN Tak Bisa Klaim Asuransi Jiwasraya, AAJI Buka Suara

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara soal kabar seorang nasabah KPR BTN (BBTN) tak bisa klaim asuransi kredit Jiwasraya.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi adanya keluhan dari salah satu nasabah KPR Bank BTN (BBTN) yang tidak bisa mendapatkan klaim asuransi kredit PT Asuransi Jiwasraya

Beredar kabar, seorang nasabah KPR BTN wafat dan KPR tersebut diasuransikan Jiwasraya. Namun, klaim tersebut tidak bisa dipenuhi BTN.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa pemerintah selaku pemegang saham telah melakukan penyelamatan Jiwasraya berupa restrukturisasi polis ke IFG Life.

“Menurut saya, apakah polis KPR asuransi kredit [Jiwasraya] ini bagian yang dialihkan ke IFG Life? Itu mungkin yang pertama harus dicek. Seumpama dialihkan, menurut saya, itu mesti dibicarakan dengan tempat yang baru [IFG Life] karena kewajibannya dialihkan ke sana,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Bisnis sudah mencoba menanyakan terkait kelanjutan asuransi kredit di Jiwasraya. Namun, hingga berita ini tayang, pihak Jiwasraya belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan catatan Bisnis, per Februari 2023, terdapat 157.000 polis Jiwasraya dengan nilai liabilitas sebesar Rp7,4 triliun yang belum bisa dialihkan ke IFG karena keterbatasan keuangan.  

Teranyar, perusahaan meminta dilakukan tambahan modal negara (PMN) lagi, setelah pada 2021 dan 2022 disuntik dana pajak sebesar Rp20 triliun.

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan bahwa yang sudah berhasil dipindahkan sebesar Rp30,8 triliun sampai Maret 2023. Pengalihan polis tersebut didukung oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp20 triliun, fundraising Rp6,7 triliun, dan pemindahan aset Jiwasraya Rp7,8 triliun.

“Jadi masih ada Rp7,4 triliun polis-polis yang sudah direstrukturisasi yang belum dipindahkan ke IFG life," kata Hexana dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/4/2023).

Hexana menjelaskan bahwa IFG Life sudah tidak memiliki kapasitas untuk menerima pemindahan polis. Pasalnya IFG Life harus menjaga kesehatan perusahaan dengan Risk Based Capital (RBC) di atas 120 persen. Adapun pada Desember 2022, RBC IFG Life mencapai 127,86 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper