Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manipulasi Klaim jadi Momok di Industri Asuransi? AAUI Bilang Begini

AAUI memberikan pernyataan mengenai kejahatan manipulasi klaim di industri asuransi.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang bahwa manipulasi klaim (fraudulent claimbelum menjadi momok di industri asuransi umum dan reasuransi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang saat ditemui usai menggelar paparan kinerja AAUI kuartal I/2023 di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, Trinita berharap agar manipulasi klaim tidak terjadi di perusahaan asuransi umum dan reasuransi.

“Kita enggak lihat manipulasi klaim menjadi isu saat ini di asuransi umum. Mudah-mudahan enggak ya. Artinya, risk management secara risiko harus berjalan dan diminimalkan dengan beberapa langkah untuk manipulasi klaim,” kata Trinita.

Lebih lanjut, Trinita mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait manipulasi klaim di perusahaan asuransi umum dan reasuransi.

“Enggak melihat ada sesuatu yang jadi isu utama. Kita belum terima laporan-laporan di asuransi umum dan reasuransi,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyampaikan bahwa fraudulent claim atau klaim yang dimanipulasi menjadi perhatian penting di industri asuransi.

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat mengatakan bahwa isu tersebut menjadi momok bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia.

“Di seluruh dunia sebenarnya, tidak hanya di Indonesia, fraud klaim telah menjadi isu yang selalu menjadi momok penyelesaian klaim, yang ujung-ujungnya tentu meningkatkan klaim bagi industri asuransi,” kata Delil kepada Bisnis, Senin (29/5/2023).

Artinya, Delil menjelaskan bahwa ada klaim yang seharusnya secara ketentuan polis tidak dibayar, tetapi karena adanya manipulasi dan penipuan terhadap klaim, maka hal itu membuat perusahaan asuransi tetap harus membayar klaim tersebut.

“Isu fraudulent claim memang harus dipantau. Banyaknya persoalan lain di Indonesia yang membelit industri asuransi, terutama semasa Covid-19, sepertinya fokus untuk mengelola fraud ini melemah, oleh karena itu kami mengangkat lagi isu ini ke permukaan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper